oleh

Polisi Surakarta Siapkan Tim Khusus Patroli Siber

SOLO – Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah menyiapkan tim khusus, yakni “Virtual Police” untuk melakukan patroli siber.

Patroli dilakukan terhadap aktivitas media sosial (medsos) agar penggunanya terhindar dari pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Virtual Police” juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar  tidak melakukan pelanggaran UU ITE,” kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Senin (8/3/2021).

“Kami bakal bekerja sama dengan para ahli bahasa, hukum, dan ITE untuk konfirmasi semua postingan pengguna medsos,” kata Kapolres.

Baca Juga  Polisi Bersama BBPOM Gerebek Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Palembang

Kapolres menyampaikan jikan“Virtual Police” jmenemukan ada pengguna medsos yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka mereka akan memberi peringatan melalui “direct message” (DM) agar menghapus postingannya.

“Jika sudah di DM dan pemilik akun medsos itu, masih tetap tidak merespon dengan menghapus postingan, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, hingga postingan itu, dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan,” kata Kapolres.

Baca Juga  dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Pilpres 2024 Jadi Golden of Opportunity atau Killing Round bagi Ekonomi Rakyat UMKM?

Tim Virtual Police Polresta Surakarta tersebut yang merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas dan Instruksi Kapolri.

Program dan instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

Dengan demikian, kata Kapolresta, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian.

Dan, yang terpenting, akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika serta produktif.

Baca Juga  BPK Sedang Membuka Lowongan 1.320 Pekerjaan

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE ini, kata Kapolres, memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir.

Kapolres menjelaskan, terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.

Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), SARA, radikalisme, dan separatisme. (*/cr7)

Sumber: Siberindo.co

Komentar

News Feed