SIN– Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai pengangkatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
“Mengacu kepada perjanjian kerjasama tahun 2002, ada beberapa poin yang dilanggar, salah satunya di pasal 12 soal pengangkatan Dirut PDAM TB yang harus melalui kedua belah pihak. Sementara yang kita tau pengangkatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Bekasi tanpa melalui badan pengawas,”ujar Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi usai menggelar rapat Kerja dengan jajaran Pemkot Bekasi dan Direksi PDAM TB di ruangan Komisi I, Kamis (24/09/2020).
Agenda rapat yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi hari ini mengundang Asda I, Asda III, Kepala BPKAD, Kabag Kerjasama Setda, Kabag Hukum Setda, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi, Direksi PDAM TB, Dirut PDAM TB, juga Dirut PDAM Tirta Patriot. Rapat membahas soal nilai kompensasi pemisahan wilayah layanan PDAM TB serta pengangkatan sepihak Dirut PDAM oleh Pemkab Bekasi.
Terkait tidak hadirnya Dirut PDAM TB Usep Rahman Salim (URS) dalam undangan rapat di ruangan Komisi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak menegaskan, dirinya tidak merasa kecewa.
“Semua memang diundang hadir. Saya tidak kecewa, karena memang saudara Usep belum kami akui sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, karena pengangkatannya tidak melibatkan kedua belah pihak,”tegasnya.
Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini menyatakan, apabila nanti tidak ditemukan kesepakatan dalam hasil rapat kerja, maka pihaknya melalui Ketua DPRD Kota Bekasi akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Atau opsi keduanya akan kita buat Pansus terkait dengan pemisahan aset PDAM TB,”pungkasnya.
sumber : siberindo.com
Komentar