JAKARTA – Masyarakat yang nekat mudik akan di wajibkan untuk menjalani karantina dengan biaya sendiri. Pemerintah menegaskan larangan mudik dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Masyarakat yang nekat mudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama 5 hari.
Ingub ini memiliki 19 poin kebijakan dengan satu poin di antaranya yang menjadi pembeda, yakni nomor 18.
Dalam poin 18 Ingub tersebut tertera beberapa sub poin. Intinya mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, termasuk lewat sosialisasi peniadaan mudik lewat bupati/wali kota.
“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota,” demikian tulis poin 18 (b).
Kemudian, dalam poin 18 (c), diatur masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan dokumen administrasi atau surat izin dari Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
Poin-poin berikutnya pada nomor 18 antara lain mengatur, penguatan pengawasan di posko milik bidang perhubungan dan Satpol PP bersama TNI/Polri; meminta Satlinmas serta BPBD mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, atau menimbulkan kerumunan; lalu meminta pertanian dan perdagangan menjaga stabilitas pangan.
Sementara, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana menerangkan, aturan pada 18 (b) hanya berlaku untuk wilayah non-aglomerasi.
“Maksudnya (perjalanan) yang kabupaten/kota untuk non-aglomerasi. Atau antarprovinsi,” kata Biwara saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Biwara mengatakan biaya karantina itu nantinya meliputi kebutuhan logistik atau permakanan dan lain sebagainya.
“Dikenakan kepada pelaku perjalanan (non-aglomerasi),” ujarnya.
Terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, kebijakan karantina ini berlaku bagi perantau yang melakukan mudik ke DIY sebelum 6 Mei 2021.
“Sebetulnya orang yang kita anggap ini (pemudik) seperti OTG. Maka, isolasi itu bisa menggunakan shelter, rumah sendiri, atau rumah yang dituju. Nanti kalau di rumah sendiri itu kan pengawasannya tidak dilakukan kabupaten/kota. Tidak oleh Pol PP. Tetapi oleh Linmas di masing-masing RT/RW,” kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (20/4).
“Kalau dia kluyuran ya suruh pulang lagi. Di rumah saja nanti diantar rantangan (logistik),” sambung dia.
Sementara Ingub perpanjangan PPKM ini selain poin 18 kurang lebih memiliki isi yang sama seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
Ingub perpanjangan PPKM ini sendiri ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 20 April 2021. Ingub berlaku efektif selama dua pekan ke depan. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co