oleh

Bawa Sabu-Sabu untuk Jokowi, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Mati

JAKARTA, SIN.CO.ID – Dua kurir sabu-sabu dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12). Mereka terbukti mengirim 21 Kg sabu-sabu.

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III RT 000/000, Desa Air Teluk Hessa, Air Batu, Asahan, Sumut.

Lalu Ponisan (47), Jalan Bambu Lingkungan VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama Guna Kurangin Penyebaran Covid-19

Hukuman maksimal kepada keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syamsul dan Ponisan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 Kg.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Syafril.

Baca Juga  Tersangka Investasi Bodong Net89 Ajukan Praperadilan, Korban Tuntut Keadilan

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Dedeh Herawati. Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa, yang mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, untuk memikirkan putusan itu dalam waktu 7 hari.

Jika keberatan, mereka bisa mengajukan banding.

Penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk merespons putusan itu.

Baca Juga  Tindak Kekerasan Terhadap Relawan Kesehatan Muhammadiyah Membuktian Polisi Anarkis

“Kami koordinasi dulu kami dengan terdakwanya,” kata Tita penasihat hukum kedua terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, Syamsul dan Ponisan ditangkap di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Talawi, Asahan, Sumut pada Kamis (12/3) sekitar pukul 01.15 Wib.

Dari tangan keduanya disita tas warna oranye berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 10.662 gram dan tas biru berisi 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.173 gram.

Baca Juga  Respon Temuan TPGF di Intan Jaya, DPR: Ungkap Dalang Sampai Akarnya

Tas cokelat berisi lima bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.176 gram. Total keseluruhan sabu-sabu yang disita seberat 21.011 gram.

Syamsul mendapat perintah dari Daeng (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu bersama Ponisan.

Mereka disuruh membawa narkoba itu dari Tanjungbalai dan menyerahkannya kepada seseorang bernama Jokowi (DPO) dan Romi (nama samaran dari M Yani/berkas terpisah) di Medan.

Baca Juga  Kapolda Banten Ajak Masyarakat Hidup Rukun

Mereka diupah Rp15.000.000 jika pekerjaan selesai.

Namun di perjalanan, mobil Luxio yang mereka gunakan diadang Petugas BNN. Keduanya ditangkap, diproses dan diadili. (oke/alx)

Baca Juga  KPK Perpanjang Masa Tahan Wali Kota Cimahi Nonaktif

Komentar

News Feed