SIN– Sejumlah provinsi termasuk Sulsel tetap menaikkan upah minimum. Surat edaran (SE) Menaker diabaikan. Pemerintah pusat tak mempersoalkan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran (SE) yang diterbitkan untuk memberikan panduan/pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya masing-masing. Terutama karena terdampak covid-19 sehingga dianggap pemerintah pusat mengambil kebijakan tak ada kenaikan upah minimum karena kondisi ekonomi yang dirasa masih cukup sulit.
“Tentu kita punya pertimbangan tidak menaikkan. Itu saya kira jelas di SE,” ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Ida menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan bila ada daerah yang tidak mempedomani SE ini untuk penetapan upah minimum. Kebijakan daerah tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yg mendalam mengenai dampak covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.
“SE adalah referensi untuk menentukan (upah minimum). Sehingga kalau ada pertimbangan lain daerah, tentunya (daerah) sudah menghitung dengan prudent atau cermat,” bebernya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada lima provinsi termasuk Sulsel yang tidak mengikuti SE Menaker. Pemprov memilih menaikkan UMP 2021. Empat provinsi lainnya di antaranya DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan DIY memutuskan juga menaikkan upah minimumnya.
Terpisah, Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang menuturkan, sesuai pantauan Kemnaker sejauh ini sudah ada 20 provinsi telah menetapkan UMP dengan SK resmi. Menurutnya, 15 provinsi tidak menaikkan UMP mengikuti SE Menaker.
“Ada lima provinsi yang menaikkan UMP. Gubernur masing-masing tentu yang mengumumkan. Gubernur yang menaikkan tentu mereka lebih paham iklim perekonomian di wilayahnya,” bebernya dikutip dari fajar.co.id.
Haiyani menambahkan upah minimum ini diberlakukan untuk mereka yang baru masuk bekerja. Sehingga ada standar upah bagi mereka. Ini tentu tidak berlaku yang sudah bertahun-tahun bekerja.
“Jadi ini bagi pekerja baru. Di bawah 12 bulan masa kerja,” jelasnya.
Kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari 20 provinsi yang sudah mengumumkan. Pihaknya juga memantau 12 provinsi lain. Kata dia, memang sepertinya karena tenggat pengumuman dilaksanakan di hari libur sehingga laporan resmi belum diterima.
“Kita tentu menunggu. Mungkin saja ada provinsi yang masih proses pembicaraan dengan Dewan Pengupahannya,” tukasnya.
sumber : siberindo.com
Komentar