oleh

ASEAN Dorong Penguatan Hak Cipta Jurnalisme di Tengah Disrupsi Digital dan Kecerdasan Buatan

SIN.CO.ID – Dewan Pers Indonesia bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum regional ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pers, pimpinan media massa nasional, delegasi Dewan Pers dan perwakilan media dari negara-negara anggota ASEAN, akademisi dari Universitas Glasgow, Universitas Padjadjaran, Universitas Udayana, serta asosiasi jurnalis.

​Dalam laporan pembukaannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan ini didanai melalui DIPA DJKI Tahun Anggaran 2026 dengan tujuan membangun dialog regional ASEAN guna merumuskan perlindungan karya jurnalistik di bawah rezim hak cipta.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa jurnalisme saat ini tengah menghadapi transformasi paling mendalam dalam sejarah. Menurutnya, meskipun konsumsi informasi publik melonjak tinggi di era digital, model ekonomi jurnalisme mengalami disrupsi parah akibat dominasi platform teknologi.

​”Jurnalisme adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, jurnalisme tidak boleh dibiarkan menjadi tidak berkelanjutan secara ekonomi” tegas Komarudin. Ia menambahkan, tantangan baru dari teknologi AI yang belajar dari kerja intelektual manusia menuntut adanya kejelasan mengenai siapa yang seharusnya memiliki nilai atas informasi tersebut.

 

​Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta karya jurnalistik berada pada persimpangan jalan yang kompleks antara kebebasan arus informasi dan hak ekonomi pembuat karya. Ia memaparkan data global di mana total royalti dunia mencapai 15 miliar Euro, namun 80% di antaranya mengalir ke Eropa dan Amerika Utara, sementara Asia hanya mengecap sekitar 12%.

Baca Juga  Asep Wahyu Wijaya Soroti Kesiapan Infrastruktur Bandara dan Hak Pensiunan dalam Transformasi PT Angkasa Pura Indonesia

​

Kendati demikian, Menteri Hukum menegaskan komitmen pemerintah Indonesia yang saat ini tengah menyusun perubahan Undang-Undang tentang Hak Cipta untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam rezim pelindungan hukum yang komprehensif. Pemerintah juga mengapresiasi sinergi yang berjalan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga  Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Tekankan Prinsip Pemerataan dan Transparansi Anggaran Kemenhub Harus Berdasarkan Kebutuhan Daerah

​

Mewakili Menteri Komunikasi dan Digital RI, Fifi Aleyda Yahya, turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta kreator dan kebebasan berekspresi publik. Atribusi yang jelas, lisensi yang transparan, serta iktikad baik antar-pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam meredakan sengketa serta membangun ekosistem informasi digital yang sehat dan tepercaya di kawasan ASEAN.

​

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap lahirnya tiga capaian konkret: penguatan pemahaman bersama ASEAN mengenai perlindungan hak cipta jurnalisme, rekomendasi kerja sama lintas batas dan interoperabilitas, serta perumusan langkah tindak lanjut yang adil bagi keberlanjutan industri pers di era digital dan kecerdasan buatan.

News Feed