oleh

Bawaslu Sumbar Layangkan 39 Surat Teguran dan 3 Pembubaran Kampanye

SIN – Dalam masa kampanye pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota serentak se- Indonesia, 9 Desember 2020 mendatang, puluhan surat teguran sudah dilayangkan Bawaslu Sumbar pada beberapa pasangan Cakada.

Sampai pada 18 oktober 2020, Bawaslu sudah menemukan beberapa pelanggaran dan memberikan teguran pada tim pemenangan, calon dan parpol, sebanyak 39 buah dalam berbagai pelanggaran, termasuk 3 pembubaran.

Teguran Pelanggaran Covid sampai dengan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbub dan Pilwako,disampaikan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner, pada media, Senin (19/10/2020), di gedung pengawasan tersebut.

Baca Juga  Pemkot Ambon Langsungkan Pilkades Serentak di 8 Wilayah

Adapun tindakan yang telah dilayangkan Bawaslu, sebagai berikut:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 2 (dua)

2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 5 (lima)

3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 3 (tiga)

4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak 34 (tiga puluh empat)
Total keseluruhan mencapai 42 surat sudah dilayangkan.

Baca Juga  Srikandi Pejamben Bersaing Di Pilkades

“Kami sudah layangkan sebanyak 39 surat teguran dan 3 kali membubarkan kampanye. Karena kami anggap sudah melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan berlaku, baik per-KPU, per-Bawaslu, undang-undang dan aturan lainnya,” tegas Vifner.

Ditambahkannya, jika tidak dilakukan teguran dan pembubaran, maka Bawaslu akan dianggap masyarakat tidak menjalankan tanggung jawab, dan bisa dianggap pembuatan terhadap pelanggaran yang mengakibatkan cacatnya penyelenggaraan tahapan pilkada.

“Dalam melakukan pengawasan, kami akan memberikan tindakan pada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa terkecuali, agar Pilkada berjalan baik sesuai aturan, dan tidak ada masalah dikemudian hari,” tambah Vifner.

Baca Juga  Legitimasi Pemerintah Hilang Jika Pilkada 2020 Ditunda

Dia juga meminta pada masyarakat agar mau memberikan laporan, jika melihat pelanggaran pemilu atau pilkada, baik tentang pemasangan atribut maupun lainnya.

“Kami berharap masyarakat juga mau melaporkan pada Bawaslu kalau menemukan pelanggaran, agar bisa disikapi segera mungkin,” tandas Vifner.

 

sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed