oleh

Tersangka Pengedar Sabu Digrebek Polsek Dolok Masihul di Kandang Ayam

SIN – Edarkan narkoba jenis sabu, Zulkifli Matondang alias zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya didusun V Tanah Lapang, Kel. Pekan Dolok masihul, kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagak, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Dari hasil penggerebakan polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sebuah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga sabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit HP diamankan petugas.

Baca Juga  Mian Munthe Dipercaya Sidangkan Permohonan PK T Dzulmi Eldin

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10/2020) mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.

“Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu,” bilang kapolres.

Baca Juga  Sidak Komisi III DPR RI, Sudding Menduga Ada Keterlibatan Oknum Petugas Kalapas

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.

sumber : siberindo.co

 

Komentar

News Feed