oleh

DPRD Lebak Bahas Raperda Prokes “Urgent Lindungi Masyarakat dari pandemi Covid-19

SIN – Adanya lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak dari hari ke hari yang makin mengkhawatirkan membut semua pihak perlu mengambil langkah kebijakan pencegahan.

Langkah yang diambil Pemkab dan DPRD Lebak terhadap hal itu yakni menyepakati peningkatan status Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD dan Pemkab telah sepakat membahas Raperda Protokol kesehatan Covid-19. Peningkatan status itu, bersifat urgent, maka bisa dilakukan walaupun diluar Prolegda dengan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu, sudah ditandatangani bersama dengan bagian hukum Pemkab,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama, Senin  kemarin.

Baca Juga  Benarkah !! Tarif Tes PCR Maksimal Rp900 Ribu ??

Anggota DPRD asal Dapil V itu “ Seperti dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co “Ia  mengatakan, setelah disepakati, maka selanjutnya Bupati Lebak akan berkirim surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan itu agar dilakukan pembahasan.” Selanjutnya, Badan musyawarah (Bamus) DPRD akan merekomendasikan untuk dibuat Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan menjadwalkannya.

Baca Juga  Survei Terbaru CSIS: AMIN Tempel Ketat Prabowo-Gibran

“Perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, dan sebagai penguatan legitimasi. Namun, koreksi atau penambahan tentu mengacu pada klausul pemerintah pusat,” Terang politisi partai NasDem itu.

Sementara, Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Enden Mahyudin mengatakan, seluruh fraksi menyetujui Perda tersebut untuk dibahas sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menegakan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Berikut Ini Analisa dari Pakar UGM Tentang Pentingnya Satgas Covid-19 di Sekolah

“Semangat Perda ini mutlak dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.  Perda ini tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi bagaimana kita mengedukasi agar kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan semakin baik,” kata Enden Mahyudin.

 

siberindo.com

Komentar

News Feed