oleh

BPRPI Akan Laporkan Oknum Pelaku Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

SIN

| Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira di areal yang masih sengketa di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara antara kelompok tani Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dengan PTPN II Kwala Madu akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Husni selaku kelompok tani BPRPI kepada awak media di Mapolres Langkat, Rabu (14/10/2020).

“Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira dengan ukuran 15 tahun lebih oleh oknum yang jelas-jelas mengambil keuntungan pribadinya dari yang kami tanam puluhan tahun lalu.

Baca Juga  Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%

Dan penebangan kayu tersebut setelah terjadi  satu hari terjadi bentrokan, kemudian  keesokan harinya pohon mahoni dan pohon bira langsung ditebang dan diangkut oleh truk,” kata Husni.

Lanjut Husni, untuk kasus penebangan atau pencurian kayu ini jelas merugikan petani dan kami akan menempuh melalui jalur hukum, apalagi kayu yang ditebang mencapai ratusan batang.

“Seperti yang terlihat di beberapa media online bila kayu yang diangkut oleh colt diesel BK 8202 LK akan kita adukan. Harapan kami setelah ini kita adukan pihak aparat hukum segera mengusut secepatnya kasus ini dan perlu kami ingat sekali lagi ini tanah adat Melayu,” ujarnya.

Baca Juga  Cara Pemerintah Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah

Begitu juga Harun Nur, Ketua Umum BPRPI didampingi Ketua Komnas HAM Nasional  Taupan Damanik mengatakan, penebangan kayu milik masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat perlu saya tegaskan bahwa kami bukan penggarap liar dan kami dilindungi UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 281 ayat 3 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.

Baca Juga  Meningkatnya Produksi Beras Dalam Negeri Hingga 31,63 Juta Ton

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Taupan Damanik Ketua Komisi Hak Aasi Manusia (HAM) yang semalam sudah turun di Medan dan akan melakukan investigasi pelanggaran Ham dalam kasus okopasi 29 September/2020,” jelasnya.

sumber : siberindo.co

Komentar

News Feed