“Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira dengan ukuran 15 tahun lebih oleh oknum yang jelas-jelas mengambil keuntungan pribadinya dari yang kami tanam puluhan tahun lalu.
Dan penebangan kayu tersebut setelah terjadi satu hari terjadi bentrokan, kemudian keesokan harinya pohon mahoni dan pohon bira langsung ditebang dan diangkut oleh truk,” kata Husni.
Lanjut Husni, untuk kasus penebangan atau pencurian kayu ini jelas merugikan petani dan kami akan menempuh melalui jalur hukum, apalagi kayu yang ditebang mencapai ratusan batang.
“Seperti yang terlihat di beberapa media online bila kayu yang diangkut oleh colt diesel BK 8202 LK akan kita adukan. Harapan kami setelah ini kita adukan pihak aparat hukum segera mengusut secepatnya kasus ini dan perlu kami ingat sekali lagi ini tanah adat Melayu,” ujarnya.
Begitu juga Harun Nur, Ketua Umum BPRPI didampingi Ketua Komnas HAM Nasional Taupan Damanik mengatakan, penebangan kayu milik masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat perlu saya tegaskan bahwa kami bukan penggarap liar dan kami dilindungi UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 281 ayat 3 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Taupan Damanik Ketua Komisi Hak Aasi Manusia (HAM) yang semalam sudah turun di Medan dan akan melakukan investigasi pelanggaran Ham dalam kasus okopasi 29 September/2020,” jelasnya.
sumber : siberindo.co
Komentar