oleh

Kapolresta Tangerang Cek Titik Pelaksanaan Operasi Yustisi

Tangerang, SIN.co.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengecek titik-titik pelaksanaan Operasi Yustisi, Jumat (18/12/202).

Ade secara mobile mendatangi satu per satu titik yakni di Perbatasan Turbin, Kecamatan Curug. Di titik itu, turut disiagakan 57 personel Polri, 30 personel BKO Brimob Polda Banten, 60 personel TNI, dan 2 personel Satpol PP.

“Kami juga turut melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan penumpang mengantisipasi senjata api dan senjata tajam,” ujar Ade.

Baca Juga  Mercure Serpong Alam Sutera Berikan Donasi untuk Mendukung Layanan Paliatif Anak

Kata Ade, petugas juga turut memastikan agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Usai dari Perbatasan Turbin, Ade bergerak menuju Gerbang Tol Balaraja Barat. Di titik ini, disiagakan 20 personel Polri, 8 personel TNI, dan 3 anggota Satpol PP.

Ade kemudian bergeser ke Gerbang Tol Balaraja Timur. Di titik ini, 37 personel Polri, 35 BKO Brimob Polda Banten, dan 16 personel TNI.

“Hasilnya kami temukan beberapa pelanggar protokol kesehatan. Dan belum ditemukan kendaraan atau kelompok orang dan barang bawaan yang mencurigakan,” terang Ade.

Baca Juga  Demi Pemerataan, Warsiti Tak Lagi Mau Terima Bantuan Pemerintah

Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini kemudian menuju Gerbang Tol Kedaton. Di titik ini, disiagakan 27 personel Polri, 7 personel TNI, dan 2 Satpol PP. Kemudian, Ade mengecek pelaksanaan Operasi Yustisi di Perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang di Kecamatan Jayanti.

Ade lalu menuju ke Stasiun Kereta Api Daru dan Stasiun Kereta Api Tigaraksa. Di dua stasiun kereta api itu, disiagakan 18 personel Polri, 31 BKO Polda Banten, 18 personel TNI, dan 3 anggota Satpol PP.

Baca Juga  3 Alternatif Salam Tempel Meski Lebaran Tidak Bertemu

“Terakhir kami mengecek pelaksanaan Operasi Yustisi di Stasiun Cikoya,” tandas Ade.

Ade kembali mengingatkan agar warga masyarakat tidak bepergian ke Jakarta. Kata Ade, saat ini Jakarta berstatus zona merah. Selain itu, terkait aksi, Ade meminta agar menempuh jalur hukum.

“Aksi demo menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*/Red)

Komentar

News Feed