JAKARTA, SIN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan sebanyak 22 KPUD belum menyalurkan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan pemungutan suara Pilkada 2020.
Hal tersebut diketahui dari investigasi Ombudsman terhadap 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Indonesia pada 25-27 November 2020, antara lain Surabaya, Medan, Banjarmasin, Kabupaten Batam, dan Kabupaten Bandung.
Artinya, sebanyak 72 persen KPUD yang diinvestigasi belum menyerahkan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengkhawatirkan APD tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya pada hari penghitungan suara yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
“Ini menjadi reminder dan alarm bagi KPU dan KPUD untuk kemudian mempercepat kinerjanya, agar dalam waktu yang tersisa, yakni tujuh hari, semuanya bisa sampai ke TPS [tempat pemungutan suara],” kata Adrianus dalam konferensi pers virtual, Rabu.
APD ini merupakan salah satu kebutuhan penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19.
Kebutuhan APD yang disalurkan antara lain masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infra merah, cairan penyanitasi tangan, sabun pencuci tangan, disinfektan, dan lain-lain.
Investigasi Ombudsman menemukan bahwa sebagian besar belum menyalurkannya kepada PPK karena menunggu seluruh kebutuhan APD lengkap.
Padahal, APD seharusnya sudah disalurkan ke PPK pada minggu keempat November 2020, agar pada awal Desember seluruh APD tersebut bisa didistribusikan ke TPS.
Adrianus mengatakan timnya akan kembali turun pada hari pemungutan suara untuk memastikan apakah kebutuhan APD ini tersalurkan dengan baik.
Dia meminta KPU memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera menyalurkan APD agar tidak terjadi maladministrasi.
“Kami mengingatkan dan mewanti-wanti supaya segera dipenuhi untuk Pilkada yang sehat dan tidak menimbulkan satu pun klaster [Covid-19] baru,” kata dia. (alx)
Komentar