oleh

Kuasa Hukum PT. KPP Kirim Surat ke Komisi III DPR RI

Jakarta, SIN.co.id – Sekretariat Komisi III DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat RI menerima surat yang berisi Permohonan perlindungan hukum terhadap laporan Polisi nomor: LP/281/vi/2019/spkt tanggal 20 Juni 2019.

Surat yang disampaikan tersebut, menunjukan beberapa hal penting terkait dugaan Penggelapan atas aset-aset dan keuangan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) oleh tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak di luar PT. KPP.

Surat yang ditujukan ke Komisi III DPR RI tersebut, merupakan penegasan setelah pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.

Kuasa Hukum PT KPP Gunawan Raka ketika dihubungi membenarkan infomasi tersebut. “Ya, benar surat itu sudah kami kirimkan ke Komisi III DPR RI,” jelas Gunawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Gunawan Raka menyebut, kasus ini berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

Poin lainnya, begitu kuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana dan pasal 385 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 102 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

“Kasus ini pun erat kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuo Chao selaku Eks Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo,” ungkap Gunawan Raka yang dipertegas dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Peresmian SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di RI

Dari sini, sambung pengacara kawakan itu, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Ini berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk dan saksi.

“Tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak diluar PT. KPP. Fakta ini sejalan dengan telah ditetapkan 3 tersangka,” urai Gunawan.

Ketiga tersangka pertama Huang Zuo Chao dengan Surat Ketetapan nomor :SP.Tap/18/X/2019 Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor: A-12595/12-2019 .

Kedua Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor : A-4645/5-2020 .

Dan ketiga, Chen Chao Jing dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/04/IV/2020/Dit Reskrimsus tanggal 7 April 2020. “Sejauh ini korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tujuh kali,” timpal Gunawan.

Sejauh ini, sambung Gunawan, pelapor mendapatkan informasi secara lisan progres dan hasil perkembangan penyidikan di penyidik Polda Sultra.

“Dan selama proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti klien kami berterima kasih serta mengapresiasi kerja penyidik Polda Sultra atas progress yang sudah dicapai,” terang Gunawan.

Atas perkembangan yang muncul, pelapor dalam beberapa kesempatan telah menyurati Polda Sultra agar penanganan kasus dilakukan dengan prinsip efisien dan efektif, serta Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam penyidikan dugaan pidana yang dialami oleh kliennya.

Baca Juga  Wapres Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Musibah Tenggelamnya KRI Nanggala 402

Nah berdasarkan informasi SP2HP kedelapan Nomor: B/ 82/X/ 2020 Dit Reskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020, ternyata telah dilimpahkan penangannya kepada Bareskrim Polri

“Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat kepada Kepolisian Polda Sultra dan Kepolisian RI khususnya, klien kami menyatakan sangat keberatan dengan tindakan pelimpahan kasus yang dilaporkan klien kami ke Bareskrim Polri,” tegas Gunawan.

Ini berkaitan dengan beberapa hal mendasar. Pertama objek penggelapan ada di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra. Kedua domisili kantor kliennya berada di Kota Kendari Sultra tepatnya Desa Morosi, Morosi, Kabupaten Konawe.

“Permintaan ini pun berdasarkan bukti-bukti yang ada, locus delicti berada di Kabupaten Konawe Sultra. Lalu mayoritas saksi-saksi dalam perkara berada di Provinsi Sultra. Jadi tidak ada alasan yang relevan jika ini di tangani Bareskrim,” jelas Gunawan.

Sesuai informasi lisan dan tulisan yang diperoleh, bahwa berkas-berkas perkara telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Memperhatikan dan mengingat bahwa tidak ada alasan ataupun urgenitas bagi Polda Sultra untuk melimpahkan laporan kliennya ke Bareskrim Polri.

“Sebagai saksi korban, klien kami merasa ada tarik ulur antara Bareskrim Polri dan Polda Sultra dalam penanganan perkara yang sudah terbukti sejak dilaporkan pada Juni 2019 sampai saat ini sehingga tidak ada kejelasan penanganan perkara,” tandas Gunawan.

Di sisi lain, Polda Sultra mengalami kendala, dimana saksi, calon tersangka baru tidak kooperatif karena tidak menanggapi surat panggilan.

Baca Juga  Anggaran COVID-19 Kepulauan Riau Jadi Temuan BPK

Justru saksi tersebut datang ke Bareskrim Polri dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/784.2a/VI/2020/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020.

“Seolah-olah pelapor adalah korban padahal pelapor adalah calon tersangka dalam laporan nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 20 Juni 2019 di Polda Sultra,” jelasnya.

Gunawan menyebut, kasus ini memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara. Dimana justru pelapor yang sudah membuat laporan penanganan nya berbelit-belit.

Bahkan kasus ini diambil oleh Bareskrim Polri pada saat perkara tersebut sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Sayangnya penanganan perkara mandek di Krimsus Polda Sultra danTipideksus Bareskrim Polri tidak ada kejelasan penanganan perkaranya.

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di Bareskrim Polri berproses sangat cepat. Ini ada apa” tanya Gunawan dalam pemaparannya.

Nah, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta yang muncul Gunawan Raka memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, agar DPR memberikan supervisi dan pengawasan terhadap kasus ini.

“Dengan kerendahaan hati, kami meminta Ketua DPR RI, maupn Anggota Dewan Komisi III DPR RI berkenan memberikan supervisi dan pengawasan kepada klien kami, dan selanjutnya penanganan dan penyelesaian perkara agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya,” pinta Gunawan. (oke/ful)

Komentar

News Feed