oleh

Ketua KI DKI Jakarta Ungkap Cara Cegah Korupsi di Badan Publik dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar acara FGD bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat Zona Integritas dan komitmen dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang transparan di lingkungan instansi pemerintahan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Dalam acara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Harry, pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih awal dengan menerapkan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi dan keterbukaan informasi harus menjadi pedoman utama bagi badan publik kita. Dengan begitu, dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik korupsi di badan publik,” kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi.

Kata Harry, ketika informasi yang relevan tentang kebijakan, pengelolaan anggaran, serta kegiatan pemerintah disampaikan secara terbuka kepada publik, hal ini dapat meminimalkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, terdapat sederet manfaat dari diterapkannya UU KIP oleh badan publik, yaitu meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat partisipasi publik, mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pada regulasi dan standar etik, serta mengurangi manipulasi data dan rekayasa.

Baca Juga  Polisi Grebek Pesta Sabu dan Tangkap Empat Tersangka

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel, yang meminimalkan peluang bagi korupsi untuk berkembang,” tegas Harry.

Lebih lanjut, Harry menerangkan, Kantah Jakbar merupakan badan publik yang tugasnya langsung berhadapan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, lanjut Harry, di samping memberikan informasi, Kantah Jakbar pun harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang dimohonkan, terutama yang berkaitan dengan data yang sensitif seperti hak atas tanah.

“Pada satu sisi, kita harus terbuka memberikan informasi, tetapi di sisi lain ada prinsip kehati-hatian. Kami perlu memastikan bahwa hanya mereka yang berhak, misalnya seperti ahli waris atau pembeli yang sah, yang mendapatkan informasi tersebut,” terang Harry.

Harry mengungkapkan bahwa banyaknya penumpang gelap yang menggunakan UU KIP sebagai dasar untuk memperoleh informasi publik dengan tujuan yang tidak jelas. Bahkan, para penumpang gelap ini seringkali memohonkan informasi publik dalam jumlah yang banyak sekaligus.

“Para penumpang gelap ini tujuannya macam-macam, bahkan seringkali membuat badan publik pusing karena mereka mohon informasi dalam jumlah yang banyak,” ungkap Harry.

Baca Juga  Raih Emas Kejurnas Karate, Alex Dedikasikan untuk Mendiang Pelatih Lukman Arif

Meski demikian, Harry menyebut bahwa UU KIP dapat menjadi pedoman untuk mencegah para penumpang gelap serta membenahi kualitas layanan informasi publik Kantah Jakbar. Pasalnya, Harry menerangkan, UU KIP dan aturan turunannya memberikan langkah konkret dan jelas bagi badan publik dalam menyediakan, menyimpan, serta mengelola informasi publik.

Beberapa di antaranya seperti mekanisme memohonkan informasi publik, membuat standar layanan informasi publik, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi publik, hingga membuat Daftar Informasi Publik yang Terbuka (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Kalau merujuk pada UU KIP, prinsip kehati-hatian itu dilakukan dari awal, seperti memastikan bahwa pemohon informasi harus menunjukkan identitasnya sebagai syarat untuk memohonkan informasi publik,” papar Harry.

Harry mengapresiasi Kantah Jakbar yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

Bahkan, kata Harry, Kantah Jakbar telah berhasil meraih predikat sebagai badan publik Informatif dalam Penganugerahan E-Monev Badan Publik tahun 2023. Harry berharap, di tahun ini, Kantah Jakbar pun dapat mempertahankan prestasinya tersebut.

“Kami berharap Kantah Jakarta Barat dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya. Tidak hanya sekadar meraih penghargaan, tetapi lebih penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan publiknya,” imbuh Harry.

Baca Juga  Pendidikan dan Gizi: Fondasi Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Agus Setiadi mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman RI yang hadir dalam acara ini. Kehadiran kedua lembaga tersebut, menurut Agus, merupakan kehormatan bagi Kantah Jakarta Barat dan memberi banyak manfaat dalam rangka pembenahan zona integritas dan peningkatan kinerja.

“Kehadiran KI DKI Jakarta dan Ombudsman ini sangat berarti bagi kami, karena materi yang akan disampaikan oleh kedua lembaga ini akan sangat berguna untuk kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sistem integritas di Kantah Jakarta Barat,” ujar Agus.

Agus berharap acara FGD ini dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat komitmen seluruh pegawai Kantah Jakarta Barat untuk terus menjaga zona integritas dan melaksanakan tugas secara profesional, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa terus berlanjut dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman yang telah mendukung acara ini. Semoga komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi dapat terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi,” pungkas Agus.

News Feed