HUMAS DPRD Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 NURYADI DARMAWAN, RS. S.IP., MH. Dalam pembukannya ia menyampaikan “Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi” paparnya. Dalam paripurna tersebut, terdapat enam raperda yang disahkan.
Enam Raperda yang disahkan meliputi:
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19
3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
5. Penataan Pedagang Kaki Lima
6. Penanggulangan Penyakit Menular
Beberapa hal yang disampaikan oleh anggota pansus dalam pembacaan laporan pansus.
Pansus 44 dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH menekankan Raperda Kesejahteraan Sosial yang fokus pada pelayanan publik ideal dan pengentasan fakir miskin.
Pansus 46 dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A. menguraikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.
Raperda kontroversial tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pansus 47 dalam laporannya yang dibacakan Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Pansus 49 dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, S.Pd.i, M.Si membacakan dua Raperda penting terkait Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan mewujudkan lingkungan tertib dan sehat.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh sektetariat DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, AP., M.Si. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kabag. Persidangan dan perundang-undangan Asti Riswiwayanti, S.H., M.Si membacakan Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19 juga menjadi perhatian. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.
Bapemperda memproses penyusunan Raperda melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekpose, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain, yang menunjukkan kesungguhan dalam menghasilkan regulasi berkualitas.