oleh

Kominfo Dukung KASN Kawal Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan Kementerian Kominfo bersama KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, kerja sama itu ditujukan untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital.

Baca Juga  Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Berlaku 13 November Mendatang

“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya usai memberikan keynote speech dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2024).

Wamenkominfo menyatakan PKS merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga  Tri Adhianto Hadiri Acara Santunan Akbar di Masjid Al Muslimun

“PKS itu berlaku kira-kira sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Wamen Nezar Patria menyatakan ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

“Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN Kominfo selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Jungkook Terima Dukungan Penuh di Pembukaan Piala Dunia FIFA 2022 Qatar

Kementerian Kominfo juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas secara masif agar tidak berpihak kepada palson tertentu dan terlibat dalam kegiatan politik.

“Hal ini sesuai pelaksanaan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu,” tandas Wamenkominfo.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran.

“Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(n/rls)

News Feed