SIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sumateta Barat, menangkap RH (44) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, kamis (01/10).
Sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut.
Atas informasi itu Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP YADDI PURNAMA, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga RH berada.
Kemudian tim Tarantula menemukan terduga sedang duduk di sebuah warung dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap RH disaksikan oleh Wali Jorong beserta ketua pemuda setempat.
Hasilnya, tim mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok. Pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Pelaku RH dan Barang bukti diamankan, diantaranya, 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.
sumber : siberindo.com
Komentar