SIN – Team Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPW Banten “ Dampingi Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Karanghantu Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten “ Pasalnya pendampingan tersebut terjadi kesalah pahaman dengan pimpinan BRI.
“ Rachmat Agung Wijaya selaku ketua OKK ARUN DPW Banten saat di temui Bungasbanten.id , bahwa kami sedang mendampingi klien Nasabah BRI di cabang Karanghantu, yaitu atas nama Samsudin Nomor Kontrak 484501004298100 warga Lingkungan Panyindangan RT.002/002 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten. “ Ungkapnya “ Seperti dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co ,Senin (28/9/2020)
“ Masih kata Rachmat Agung Wijaya, bahwa dalam pendampingan tersebut telah memberi kuasa ke ARUN untuk mengurus soal angsurannya yang sudah tidak mampu bayar sepenuhnya lagi oleh Nasabah Samsudin dikarenakan kondisinya akibat adanya covid-19, yaitu dari Angsuran Rp 1.400.000,- setiap bulannya mengajukan keringanan angsuran kepada pihak BRI cabang Karanghantu sebesar Rp 300.000,- perbulan selama masa masa covid-19 ini “ Imbuhnya.
“ Mohamad Rizal Ghozali selaku Sekertaris Dua CQ Program DPW Banten menambahkan, bahwa berbekal Surat Kuasa yang di dapat dari Nasabah kemudian kami dan jajaran ARUN yang diikuti keluarga Nasabah menghadap Pimpinan BRI cabang Karanghantu namun karena yang dihadirkan bukan langsung Nasabah Samsudin pihak pimpinan marah dan diperlakukan tidak baik terhadap ARUN “ karena menurutnya itu sebagai pihak ke tiga Nasabah dan kami tidak terima atas perlakuan itu karena waktu jam istirahat mediasi di tunda.
sumber : siberindo.com
Komentar