Bandar lampung – Polda Lampung berhasil membongkar modus penjualan daging babi hutan berkedok daging sapi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa, menyebutkan modus tersebut terungkap dari laporan warga Kecamatan Metro Kibang. Yang curiga dengan pesanan dagingnya di banderol harga murah, namun daging tersebut tidak sesuai pesanan.
“Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi, kejadian tersebut langsung di laporkan ke Mapolsek Metro Kibang,” kata Faria.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Tipiter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen.
“Ketiga pelaku berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan merupakan bapak dan anak, serta TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil di ringkus di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kg.
“Para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan,” katanya pula.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 62 ayat 1 Pasal, Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan adanya daging harga murah di bulan Ramadhan.
“Kita harus lebih waspada, hati-hati dengan tawaran daging dengan harga murah,” katanya lagi.
Sementara, tersangka BJ mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak 6 bulan lalu.
“Sebelumnya tinggal di Kasui dan bekerja sebagai petani,” kata BJ saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Untuk meyakinkan agen dan calon pembeli, BJ menunjukkan video pemotongan sapi. “Video saya unggah, kemudian saya kirimkan untuk meyakini calon pembeli,” kata dia pula. (*/cr6)
Sumber: antaranews.com