oleh

Pemkot Ambon Berlakukan SIKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana akan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masuk Ambon. Pemberlakuan SIMK guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Maluku, menghimbau rencana pemberlakuan SIKM.

“Pemkot Ambon himbau agar dalam waktu dekat Maluku harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dilansir siberindo.co di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga  40 Juta Vaksin Awal Desember untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di mulai tahun 2021

Adriaansz mengakui terkait dengan rencana tersebut pihaknya masih harus melakukan pertemuan kembali dengan Satgas Provinsi Maluku untuk membicarakan hal-hal teknis mengenai pemberlakuan.

“Kita akan melakukan pertemuan dengan Satgas Maluku, untuk membahas semuanya. Terkait pos-pos penjagaan akankah dibangun kembali, tergantung hasil pertemuan nanti,” terang dia.

Adriaansz menambahkan, apa yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Pocari Sweat Gelar Medical Discussion Webinar Bagi Para Dokter

“Kami berharap agar, masyarakat bisa mendukung hal ini. Sebab, itu demi kebaikan bersama, supaya Kota Ambon bisa secepatnya mencapai target selanjutnya yakni masuk zona kuning, “tutupnya. (*/cr7)

 

News Feed