oleh

Dua Perusahan Di Bandarlampung Gulung Tikar Akibat Dampak Pandemi

Bandarlampung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatat selama pandemi COVID-19 sudah dua perusahaan yang gulung tikar akibat wabah tersebut.

“Sejauh ini ada dua perusahaan yang tutup dan melapor ke kami karena terdampak COVID-19,” kata Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung, Selasa.

Di salah satu perusahaan tersebut, dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani secara resmi bahwa perusahaan tersebut ditutup.

Baca Juga  Brightspot Market 2022 Hadirkan Produk UMKM dan Brand Lokal

“Sehubungan dengan itu, perusahaan-perusahaan yang tutup itu pun akan membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai dengan apa yang telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja,” kata dia.

Kedua perusahaan tersebut tutup disebabkan oleh permintaan barang produknya selama pandemi semakin menurun dan tidak dapat melakukan ekspor sehingga tidak dapat menutup pengeluaran mereka.

“Satu perusahaan bergerak di bidang pembuatan karbon aktif dan satu perusahaan bergerak di pembuatan tali dari serabut kelapa,” kata dia.

Baca Juga  Jadi Partner Kesehatan, BIMC Siloam Nusa Dua Dukung Kejuaraan Bulu Tangkis Internasional Indonesia Badminton Festival 2021

Dua perusahaan yang menutup usahanya tersebut memutus hubungan kerja (PHK) sebanyak 200 orang dengan rincian 125 pekerja di usaha pembuatan karbon aktif dan 75 orang di pembuatan tali dari serabut kelapa.

“Keduanya-duanya tutup di tahun 2021. Namun kalau kondisi normal dan mereka membuka usahanya lagi maka pekerja-pekerja yang terkena PHK ini akan diprioritaskan,” kata dia.

Baca Juga  Update 26 Oktober 2020: 15 Sembuh, Konfirmasi Positif di Samosir Jadi 10 Orang

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikannya secara penuh dan tidak terlambat waktunya.

Namun begitu, bagi perusahaan yang masih terdampak oleh COVID-19 akan diberikan ruang untuk berkomunikasi dengan karyawannya dalam hal pemberian THR, tapi mereka harus menunjukkan bukti berupa laporan keuangan dan produksi mereka yang menurun. (*/cr5)

Sumber: antaranews.com

News Feed