oleh

Polres Cilegon Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras

CILEGON – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas didaerah hukum Polres Cilegon, Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota Cilegon, Senin, (19/4/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH mengatakan Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Minuman Keras beralkohol kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.

Akbp Sigit Juga mengatakan dalam Kegiatan ini Pasal yang dilanggar Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Tutup Akbp Sigit.

News Feed