oleh

Bali Harap Tempat Wisata Tetap Buka Saat Larangan Mudik 2021

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali tetap akan membuka tempat pariwisata selama masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei mendatang.

Bali juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar tak ada larangan wisatawan berkunjung ke Bali pada masa larangan mudik.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyatakan, usulan ini telah tersampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kami masih mengusahakan untuk Bali yang tujuan pariwisata jangan sampai di larang lah. Kami sudah melakukan webinar dengan Kemenpar dan kami sudah sampaikan, besok akan ada rapat lagi semoga ada jawaban yang lebih kongkret,” kata Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (19/4/2021).

Baca Juga  Pemerintah Kembali Melarang Mudik Lebaran

Cok Ace mengatakan, wisatawan yang ke Bali selama larangan mudik Lebaran seharusnya tak masuk dalam daftar larangan bepergian.

Selain bukan dalam rangka mudik, pariwisata Bali juga sudah di buka sejak Juli 2020 lalu.

“Mereka kan tidak mudik ke Bali, mereka berlibur ke Bali dan wisata di Bali kan memang sudah di buka sejak Juli 2020 lalu. Makanya kami mohon untuk wisatawan agar di kecualikan,” kata Cok Ace.

Baca Juga  Waketum PC PMII Kota Bandung: Kritik Ketua PB HMI Kepada Jokowi Memicu Aksi Teror 2021

Soal risiko penularan Covid-19, ia menilai jumlah wisatawan yang ke Bali tak akan lebih banyak dari 10.000. Sehingga kasus Covid-19 di Bali tak akan melonjak.

“Sebanyak-banyaknya di tengah situasi begini kan paling hanya 10.000-an, tidak lebih. Sekarang kan 4.000-6.000,” kata dia.

Melansir Kompas.com, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca Juga  Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Al Barkah

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Dalam SE itu, perjalanan wisata juga termasuk yang di larang.

Dalam SE tersebut huruf F Pengertian poin nomor 3, menyebut, pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata. (*/cr1)

News Feed