AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap langsungkan Pilkadas serentak untuk delapan Desa ditambah satu Negeri Adat, 8 wilayah tersebut Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Latta, dan Desa Galala, serta satu negeri yakni Hative Kecil.
Semua persiapan Pilkades serentak masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) sebagai landasan hukum. Ketika perwali sudah ada, maka akan dibentuk panitia di tingkat kota, serta di masing-masing desa dan satu negeri adat.
“Untuk mempersiapkan secara teknis proses pilkades serentak dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Steven Dominggus
Dijelaskan, Negeri Hative Kecil dalam proses untuk memiliki kepala pemerintahan yang defenitif, telah menetapkan Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Parentah, yang mengakomodasi dua Mata Rumah Parentah.
Terdapatnya lebih dari satu Mata Rumah Parentah di negeri Hative Kecil mengharuskan penyelarasan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Dalam Perda diatur, jika lebih dari satu Mata Rumah Parentah maka harus diputuskan siapa yang berhak memimpin, dan di Hative Kecil opsi itu tidak jalan.
Opsi kedua dilaksanakan konsesus secara bergiliran, tidak jalan juga. Opsi terakhir adalah proses pemilihan.
“Inilah yang kita lakukan. Proses pemilihan di Negeri Hative Kecil melibatkan semua masyarakat negeri,” bebernya.
Saat ini, katanya, Pemkot Ambon masih berupaya mendorong semua Desa dan Negeri di kota itu memiliki pemimimpin definitif, sehingga roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemkot tidak mau ada penjabat yang berlama-lama ditugaskan di negeri, karena kita menginginkan semua desa dan negeri miliki pemimpin defenitif,” ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan bagi masyakat dapat berjalan dengan baik. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co