Peluncuran Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) berlangsung secara virtual dan diikuti oleh Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dan Kapolres Metro Retno Prihawani pada Selasa (13/4/2021) di Aula Polers setempat.
Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan aplikasi ini dikhususkan untuk mempermudah pembuatan dan perpanjangan masa laku SIM secara online, pengguna dapat mendowload langsung di Play Store (Android) maupun App Store (IOS), dan aplikasi ini berlaku serentak secara Nasional.
“Tak hanya itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi. Dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar,” ujar Listyo.
Listyo mngatakan, dengan aplikasi tersebut, kepengurusan akan di lakukan secara online, dan pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
“Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) akan di lakukan secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” terangnya.
Selain itu, Kapolri Listyo menekankan akan tujuan peluncuran aplikasi SINAR untuk mempermudah pelayanan masyarakat di mana saja dan kapan saja, masyarakat akan dapat mudah terlayani.
Pengiriman dokumen kepada masyarakat dilakukan langsung oleh jasa pos indonesia.
“Terkait dengan pelayanan Polri kepada masyarakat, akan berkurang interaksi dengan masyarakat. Sehingga dengan meluncurkan aplikasi SINAR ini, kita bisa mengurangi kebiasaan penyalahgunaan wewenang para petugas di lapangan,” katanya.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Unduh aplikasi
2. Registrasi(NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co