oleh

Pengusaha Wajib Memberikan THR Sebelum Lebaran

Jakarta – Aturan tunjangan hari raya (THR) sudah diumumkan, bahwa pengusaha wajib memberikannya kepada karyawan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pemberian paling lambat diberi kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran, itu pun harus dilakukan dialog terlebih dahulu bersama pekerja.

Pengusaha mengaku tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh apalagi jika tidak dicicil. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan sektor yang tidak mampu itu ada di bidang pariwisata dan ritel.

“Bagi yang tidak mampu besar juga jumlahnya. Menurut saya yang memang berat sekarang bagian pariwisata. Kita lihat sekarang juga terjadi shifting ritel juga tersedot dengan online,” kata Anton, Senin (12/4/2021).

Baca Juga  UMKM Dapat 'THR' Rp 400 Miliar

Ketua Komite Advokasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto menambahkan sektor yang kemungkinan tidak bisa membayar THR tepat waktu adalah perhotelan dan transportasi penumpang.

“Perhotelan dan pariwisata, sektor angkutan penumpang dengan larangan mudik pasti tidak mampu bayar (THR) tepat waktu,” tuturnya.

Selain itu berdasarkan catatan detikcom, pengusaha tekstil sudah meminta agar THR dicicil. Alasannya, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Apindo pada Januari lalu, dari 600 pengusaha TPT sekitar 200 pengusaha tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya.

Baca Juga  Pilpres Dua Putaran dan Skenario Kekalahan Prabowo

Bukann cuma pengusaha tekstil, pengusaha restoran juga mengaku mengalami kesulitan membayar THR. Bahkan, kemungkinan mereka tidak akan bisa membayar THR.

“Nah, yang bahaya kita nggak usah ngomong THR deh, sekarang saja kita sudah mikirin gimana bayarin THR. Nggak mungkin bisa bayar THR kita. Jadi jangan mengharapkan lagi deh ada orang ngomong harus wajib (bayar THR). Kalau mau bayarin sih nggak apa-apa,” ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga  THR PNS Tinggal Menghitung Hari

Sementara itu, menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang sektor pariwisata hingga properti juga mengalami kesulitan membayar THR. Saat ini menurutnya, keuangan pengusaha di sektor tersebut sangat tertekan.

“Sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, cafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, lalu sektor otomotif, properti, UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR,” kata Sarman dalam keterangannya. (*/cr9)

Sumber : m.liputan6.com

News Feed