oleh

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%

Jakarta, SIN.co.id – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite  Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang  dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).  Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu  menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang  terdampak pandemi COVID-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau  buruh yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh  perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS  Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam  Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang  diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti  dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria penerima manfaat BSU  ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah  Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh  karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang  direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah  terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah  terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode  November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujar Reza Hafiz.

Baca Juga  35 Ribu Mahasiswa Mendaftar XL Future Leaders 2020

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan  data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank  Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat,  kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada  empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.

Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU  ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  “Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari  BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz. 

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,3 Persen di 2021

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat  diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa  dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian, “Tapi kebijakan ini  mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat  kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran.  

“Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz. ***

Komentar

News Feed