JAKARTA,SIN.CO.ID – Pilkada Serentak yang berlangsung Rabu (9/12/2020) merupakan amanah konstitusi. Tugas menjaga dan mengawasi, tentu saja tidak dibebankan pada Badan Pengawas Pemilu. Tetapi masing-masing individu, yang memiliki hak pilih dan dipilih.
“Pilkada hari ini merupakan bingkai demokrasi Indonesia. Mengedepankan pilihan atas dasar program pasangan calon merupakan hak konstitusi yang dilindungi. Maka jagalah momentum bersejarah hari ini,” tutur Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya.
DPR tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh perangkat penyelenggara untuk memberi kepastian, atas standar kesehatan dan menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Ditegaskan Azis, pesta demokrasi ini yang digelar sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 6.
“Pilkada Serentak ini merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi yang dianut. Sarana untuk regenerasi kepemimpinan secara adil, bijaksana. Serta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi,” papar Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sejak awal, sambung Azis, DPR mendukung langkah kerja Pemerintan dan perangkat terkait dalam memuluskan agenda besar ini. Karena secara kalkulasi, jika pilkada ditunda kembali, maka resikonya cukup menguras tenaga, waktu hingga anggaran yang begitu besar.
“Perlu dipahami, jika momen ini ditunda, maka KPU dan penyelenggara pemilu lainnya harus menyusun regulasi, mekanisme, dan persiapan dari awal lagi. KPU membutuhkan dasar hukum yang pasti dalam bertindak, sehingga membuat proses akan semakin lama,” jelasnya.
Padahal, kehadiran para kepala daerah baru hasil pemilihan ini sangat dibutuhkan terutama terkait kebijakan dalam menyelesaikan krisis dan membantu masyarakat dari dampak COVID-19.
Di sisi lain, apabila pilkada kembali ditunda, maka perencanaan anggaran juga harus dimulai dari awal, sehingga anggaran yang diperlukan guna penyelenggaraan Pilkada Serentak semakin bertambah.
“Tentu saja, beban ini menambah daftar permasalahan bagi negara yang tengah berupaya untuk selamat dari resesi. Atas dasar permasalahan tersebut DPR mendukun pemerintah dan penyelenggara pemilu harus berpikir ulang apabila ingin menunda Pilkada,” terang Wakil Rakyat dari Dapil II Lampug itu.
DPR sangat berhadap risiko-risiko yang akan yang ada di depan mata, mampu ditekan di tengah penyebaran pandemi COVID-19 yang kian masif. Ini dilihat dari data dari Satuan Tugas Penanganan Covid1-9, bahwa Indonesia mencatat tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 5.292 kasus hingga Selasa (8/12/2020).
Dengan penambahan kasus tersebut, maka total kasus terkonfirmasi positif mencapai 586.842 kasus. Angka-angka ini harus diperhatikan dengan seksama. “Dan ingat bahwa gelaran Pilkada bukan memupuk pandemi. Tapi Pilkada adalah cara kita mengatasi masalah dan melawan sebaran wabah dengan kesadaran menjaga kesehatan,” terang Azis.
Dari berbagai pertimbangan di atas, DPR meyakin masyarakat dapat memahami bahwa Pilkada Serentak menjadi harapan kedua faktor tersebut. Baik aspek demokrasi maupun kesehatan masyarakat.
Terakhir, Azis mengajak masyarakat untuk datang ke TPS. Memberikan hak pilih sesuai hati nurani. Pengetahuan masyarakat tentang sosok pasangan calon merupakan refrensi untuk memilih. Apalagi para kontestan sudah menyampaikan programnya melalui media elektronik, baliho dan debat publik.
“Pakailah maskermu, ayo datang ke TPS. Mari kita jaga Pilkada kali ini dengan manajemen krisis. Hargai hasil Pilkada dengan kebesaran hati. Jangan terprovokasi karena beda pilihan. Selama memilih, selamat berpesta,” pungkas Azis Syamsuddin. (oke/alx)
Komentar