JAKARTA, SIN.co.id – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung penetapan 15 Proyek Srategis Nasional (PSN) yang telah diteken Presiden Joko Widodo. Atas langkah ini, DPR berharap para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) dalam proyek yang dibanderol RpRp4.809,7 Triliun.
Bagi Azis Syamsuddin, ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 untuk mendorong percepatan pelaksanaan PSN sebagai hasil dari evaluasi terhadap 269 usulan proyek dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta.
Dijelaskan Azis Syamsuddin Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada awal 2020 telah dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN. “DPR memahami bahwa evaluasi itu dilakukan dengan hati-hati terhadap semua usulan PSN,” terang Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dari hasil evaluasi yang dikeluarkan, DPR berharap GRC diimplementasikan dalam mengejar harapan dari 15 PSN tersebut. “Kami yakin kinerja perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan lewat komitmen GRC,” jelas Azis Syamsuddin.
Bagi Azis Syamsuddin, ini penting dalam menopang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga berimbas kepada Peningkatan Kesehatan Masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan sektor energi di Indonesia atas dasar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, pemerintah bersama DPR-RI mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang jelas dan terukur.
“Ini sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional,” paparnya.
Azis Syamsuddin menambahkan, di sektor energi terdapat proyek pengembangan lapangan abadi Masela dan gasifikasi batu bara di Tanjung Enim yang begitu potensial.
Dengan adanya potensi yangada, perlu pula percepatan program energi bersih seperti Pembangunan Bahan Bakar Hijau yang kini tengah dibanun seperti Green Diesel Bio Refinery Revamping RU IV Cilacap, RU III Plaju Green Refinery. Termasuk Hidrogenasi CPO PT Pusri Palembang, katalis Merah Putih Pupuk Kujang Cikampek.
Adapun di sektor hulu migas, proyek migas yang dimasukkan PSN adalah Pengembangan Lapangan Gendalo, Maha, Gandang, Gehem, dan Bangka (Indonesia Deepwater Development Project/ IDD).
Ke-15 proyek PSN sektor energi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 109 /2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Perpres tersebut ditujukan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Azis Syamsuddin juga menegaskan kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan melalui persetujuan DPR-RI. KEN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014.
Azis Syamsuddin juga mengakui sejak awal muncul usulan percepatan regulasi tentang Energi Terbarukan yang tersebar di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Lalu undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi.
Temasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 menjadi sebuah regulasi yang memayungi dan melengkapi peran energi terbarukan.
Ini diharapkan mampu mengatasi kesenjangan antara kebijakan dan regulasi yang ada di Indonesia, serta mendukung pencapaian energi terbarukan dalam target bauran energi nasional.
Bagi Azis Syamsuddin, regulasi energi terbarukan yang terintegrasi dan komprehensif, akan mampu mengoptimalkan proses pengembangan energi terbarukan di beberapa negara lain.
Sebagai contoh negara-negara di kawasan Asia Pasifik, diantaranya adalah Australia (sejak 2000), Jepang (2003), Tiongkok (2006), Sri Lanka (2007), Mongolia (2007), Filipina (2008).
“Termasjuk Korea Selatan pada tahun 2010, maupun Pakistan di tahun 2010 dan Malaysia yang dilakukan mulai tahun 2011,” jelasnya. *(ful/scio)*
*BERIKUT 15 PSN*
*DI SEKTOR ENERGI:*
1. Kilang Bontang
2. Kilang Minyak Tuban (Ekspansi)
3. Konstruksi Tangki Penyimpanan BBM
4. Konstruksi Tangki Penyimpanan Elpiji
5. Upgrading Kilang-Kilang Eksisting/Refinery
Development Master Plan (RDMP)
6. Upgrading Kilang Eksisting (RDMP) dan
Industri Petrokimia Balongan
7. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah
Kerja Masela
8. Pengembangan Lapangan Gendalo, Maha,
Gandang, Gehem, dan Bangka (Indonesia
Deepwater Development Project/ IDD)
9. Proyek Tangguh LNG Train 3
10. Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas
Jambaran – Tiung Biru
11. Pembangunan Jaringan Gas Kota
12. Pembangunan Transmisi Pipa Gas (Ruas
Cirebon – Semarang, Ruas KEK Sei Mangkei
– Dumai, dan Ruas West Natuna
Transportation System- Pemping)
13. Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim
14. Pembangunan Fasilitas Coal to Methanol di Kutai Timur
15. Pembangunan Bahan Bakar Hijau (Green Diesel Bio Refinery Revamping RU IV Cilacap, RU III Plaju Green Refinery, Hidrogenasi CPO PT. Pusri Palernbang, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang Cikampek)
Komentar