JAKARTA – Dengan diperpanjangnya masa PPKM hingga 16 Agustus 2021 DAMRI terus melakukan penyesuaian operasional, mulai dari jadwal keberangkatan hingga kapasitas pelanggan (load factor).
Dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI di sektor esensial dan kritikal. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
Melansir bumn.go.id, dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Mengikuti PPKM sebelumnya, rute DAMRI Surabaya diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi. Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%.
Sedangkan, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50%. Petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
Layanan DAMRI keseluruhan terdapat penyesuaian jam operasional, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.
DAMRI secara konsisten akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas COVID-19, serta mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Upayakan tetap berada di rumah apabila tidak ada kegiatan mendesak. Seluruh manajemen dan keluarga besar DAMRI selalu mendoakan agar badai pendemi ini cepat berlalu dari dunia, khususnya Indonesia, serta sektor perekonomian dapat pulih kembali.
Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DamriIndonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825. (*/cr1)