oleh

19,5 Kg Shabu Di Dalam Ban Mobil Asal Malaysia Diamankan

SIN — Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu asal Malaysia ke Jambi. Sebanyak 18 paket shabu seberat 19,5 kilogram diamankan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Bersama barang bukti, polisi juga meringkus  empat orang kurir yang membawa barang haram tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, 19,5 kg shabu tersebut diamankan di wilayah Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Empat orang pelaku juga berhasil ditangkap, yakni dua orang warga Riua berinisial IS dan RR. Kemudian dua orang lagi A dan HI diketahui merupakan warga Kota Jambi.

Menurut Firman, narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Batam. Kemudian dibawa ke Jambi melalui jalur laut dan mendarat melalui pelabuhan tikus di perairan Tanjabtim. “Barang bukti ini rencananya mau diedarkan di Jambi,” kata Firman kepada wartawan, Senin (9/11).

FIrman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, yakni menyembunyikan 18 paket shabu tersebut di tempat terpisah. Sembilan paket shabu disembunyikan dalam ban mobil. Kemudian sembilan paket lagi disimpan dalam kotak berwarna coklat.

Baca Juga  Taipei Economic and Trade Office in Indonesia (TETO) mengadakan seminar khusus bagi alumni Taiwan untuk mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia agar memperhatikan perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan

“Keempat pelaku mendapat perintah untuk mengirim barang. Mereka adalah kurir,” ujar Firman, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Lebih lanjut Firman mengatakan, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku baru sekali terlibat peredaran narkotika.

Baca Juga  Perhutani Berhasil Raih Penghargaan Indonesia CSR Award-V-2022

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Firman juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengiriman 18 paket narkotika melalui jalur laut itu berhasil digagalkan.

“Kita terus meningkatkan kewaspadaan. Banyak jalur yang bisa dilewati. Kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar,” pungkasnya.

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed