oleh

Amnasmen Hanya Berhenti dari Jabatan Ketua, Tetap Menjadi Anggota KPU Sumbar Tetap

SIN – Ramainya pemberitaan tentang Ketua KPU Sumbar diberhentikan menjadi tren topik di Sumbar bahkan nasional.

KPU RI diberi waktu 7 (tujuh) hari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan putusan tersebut.

Rabu tanggal 4 november 2020, DKPP membacakan putusan sekaitan gugatan dan keberatan pasangan Fakhrizal- Genius yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual lapangan yang dilakukan KPU Sumbar.

Baca Juga  Cerita Agusrin-Imron Menang Gugatan di Bawaslu: Murid Kalahkan Guru

Mantan Sekretaris KPU Drs. H Hendrinal ketika diminta tanggapannya sore tadi, 4/11 mengatakan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat.

“Namun sepengetahuan saya, putusan DKPP itu tidak memberhentikan Amnasmen sebagai anggota KPU. Ia hanya diberhentikan dari jabatan Ketua, begitu juga untuk Izwaryani diberhentikan dari koordinator divisi teknis”, ujar Hendrinal

Dalam sidang putusan DKPP, Rabu 04/11 keduanya juga diberi sanksi peringatan keras,karena dinilai melanggar kode etik.

Baca Juga  Gerakan Radikalisme Terus Mengancam, Azis Syamsuddin: Ponpes Jantung 4 Pilar

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan.

sumber : siberindo.com

Komentar

News Feed