Sin- | Petugas Satpol Pamong Praja – Wilayatul Hisbah (PP-WH) Kota Banda Aceh, Aceh. Saat melakukan penertiban kepada Gelandang dan Pengemis (Gepeng) menemukan Bung (alat hisap sabu) disatu beca motor milik seorang Gepeng, diseputaran Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam.
Dari data lapangan seperti dilansir atjehdaily.id pada Sabtu, 31 Oktober 2020, petugas menemukan alat hisap sabu tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2020. Saat petugas Satpol PP-WH saat melaksanakan razia rutin penertiban terhadap pengemis dan peminta sumbangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapatkan satu unit Becak motor (Betor) milik salah satu peminta sumbangan yang ditinggal kabur oleh pemiliknya karena mengetahui kedatangan petugas penertiban.
Setelah diamankan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di dalam becak tersebut. Petugas menemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang ternyata berisikan alat hisap sabu (Bong), tembakau hijau, kotak rokok magnum, serta beberapa uang recehan milik si peminta yang telah melarikan diri.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kardus yang digunakan untuk mengumpulkan uang hasil pemberian dari pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Setelah diamati, pada dinding kardus tersebut, ditempelkan gambar dan nama salah satu Lembaga Pendidikan Islam “Dayah Darul Muslim” yang beralamatkan di Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Seluruh barang bukti itu sudah diamankan petugas di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Plt Kasat Pol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako, S.STP. M.Si mengatakan, bahwa temuan alat hisap sabu baru pertama kali ditemukan selama operasi penertiban dilapangan.
Terhadap temuan alat hisap sabu itu, pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh akan meneruskannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Heru menjelaskan, selama ini petugas dilapangan terus mempersempit ruang gerak dari para pengemis dan peminta sumbangan yang beroperasi di seputaran Kota Banda Aceh, sesuai intruksi Bapak Wali Kota Banda Aceh.
“Namun tidak semua dari peminta sumbangan itu ilegal. Ada juga dari mereka yang telah mengantongi izin dari dinas terkait,” ungkap Heru.
Selain itu, terkait penertiban para pengemis dan peminta sumbangan ilegal yang saat ini semakin marak beroperasi di seputaran Kota Banda Aceh, keberadaan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Terhadap para pengemis dan peminta sumbangan ilegal yang marak di Kota Banda Aceh, apabila kita dapati akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
sumber : siberindo.com
Komentar