SIN.CO.ID – Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti perubahan aturan bagasi di Maskapai Garuda Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan memukul industri pariwisata, terutama pelaku UMKM cenderamata dan oleh-oleh.
Alex mengatakan, cenderamata atau oleh-oleh lazimnya dikemas secara khusus oleh penjual sebagai bagian dari branding produk. Artinya, oleh-oleh dikemas terpisah dengan koper bawaan penumpang.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan, enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Sebagai informasi, Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koper atau koli (piece concept) yang mulai berlaku per 1 September ini.
Perubahan tersebut menjadi polemik karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli. Dalam aturan baru, jumlah koper atau koli yang dibawa turut menjadi dasar perhitungan.
Dengan sistem baru ini, petugas di konter check-in Garuda Indonesia di terminal bandara, tidak hanya menimbang total berat barang bawaan penumpang, melainkan juga mencermati jumlah fisik koper/koli yang dibawa.
Akibatnya, penumpang berpotensi dikenai biaya tambahan meski total berat barang yang dibawa masih berada dalam batas 20 kilogram. “Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli,” ujar Alex.
“Karena, yang ada dipikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Alex kemudian merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) Kuartal I tahun 2026 yang mencapai 319,51 juta, naik 13,14% secara tahunan. Pergerakan wisatawan domestik di Indonesia ini, kata Alex, menandakan tingginya jumlah perjalanan masyarakat yang menunjukkan bahwa aktivitas wisata, mudik, perjalanan bisnis hingga kunjungan keluarga, semakin ramai di berbagai daerah.
Meski secara teori cenderamata dan oleh-oleh memang masuk ke dalam kategori pelengkap atau penunjang pariwisata (ancillary services), aturan baru bagasi Garuda Indonesia dinilai akan memukul ekonomi kerakyatan yang besar dari UMKM. “Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang wisatawan nusantara ini,” tegas Alex.***









