oleh

BAKN DPR RI Soroti Praktik Pinjam Nama dan Keterlambatan Sertifikat KPR, Desak Perlindungan Konsumen serta Tanggung Jawab BTN dan Pengembang

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti indikasi praktik pinjam nama dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BAKN menegaskan penanganan persoalan tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap debitur dan konsumen, sekaligus memastikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) tidak mengalami kerugian dan pengembang menjalankan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota BAKN DPR RI Shohibul Imam saat melakukan kunjungan kerja ke Karawang, Jawa Barat, untuk menelaah tindak lanjut temuan BPK bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

“Poinnya adalah kita dari BAKN sangat konsen dengan bagaimana kepentingan debitur, kepentingan nasabah, kepentingan pembeli rumah itu terlindungi. Kepentingan masyarakat terlindungi,” ujar Shohibul.

Menurut Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat X tersebut, penelaahan BAKN tidak hanya diarahkan untuk melihat persoalan dari sisi perbankan, tetapi juga memastikan setiap pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya. BTN sebagai BUMN, kata dia, harus terhindar dari kerugian, sementara pengembang perlu bertanggung jawab atas persoalan yang muncul dalam proses kepemilikan rumah.

“BTN juga sebagai BUMN itu tidak ada kerugian di dalamnya. Kemudian yang ketiga, developer sebagai pengembang harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi,” tegas Shohibul.

Baca Juga  Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory Dilantik Jabat Danlanal Tanjung Balai Asahan

Selain indikasi pinjam nama, BAKN turut menyoroti persoalan sertifikat rumah yang hingga kini masih berlarut-larut. Ia menilai keterlambatan pemecahan sertifikat induk merugikan konsumen, terutama mereka yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran KPR tetapi belum memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah.

“Sertifikat itu sejauh ini berlarut-larut dan menurut saya itu sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.

Karena itu, BAKN mendorong BTN dan ATR/BPN mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut. Shohibul mengapresiasi respons kedua institusi yang telah mengambil langkah percepatan, termasuk pembentukan task force untuk menangani sertifikat yang masih tertunda.

Baca Juga  Hadapi Pandemi Covid-19 Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu

“Saya lihat dari BTN dan ATR/BPN sangat responsif, terutama tadi terkait percepatan sertifikat. Mereka membentuk namanya task force untuk mempercepat proses sertifikat yang berlarut-larut seperti itu,” tandas Shohibul.

Ke depan, ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Menurutnya, penyelesaian sertifikat merupakan bagian penting dalam memastikan hak konsumen terlindungi setelah seluruh kewajiban KPR dipenuhi.

“Ke depan saya berharap akan lebih baik lagi, tentunya dalam hal pemecahan sertifikat seperti ini,” pungkasnya.

News Feed