Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin berpendapat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI yang menjadi isu utama dalam pembahasan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (3/9/2026). Dalam kesempatan itu, Imron menjelaskan, TNKB Khusus, sejatinya digunakan secara hati-hati dan bijaksana oleh para anggota, khususnya yang sedang berada di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menegaskan, bahwasannya TNKB Khusus merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk memudahkan mobilitas pada saat menjalankan tugas kedinasan, terutama saat belakunya sistem lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.
“Pada poinnya yang diatur pada Undang-undang MD3, itu nopol itu pemberian fasilitas negara untuk mempermudah kita selama dalam kondisi lalu lintas. Karena memang di Jakarta kan ada ganjil genap, tapi kita harus tetap bijaksana dalam menggunakan apabila di luar kedinasan kami berharap agar tidak digunakan. Karena memang itu digunakan hanya khusus ketika kita berdinas saja. Jadi di luar berdinas harapan kita jangan digunakan apalagi digunakan di tempat-tempat yang tidak seharusnya,” jelas Imron dalam wawancara langsung dengan Parlementaria usai pertemuan.
Legislator asal Madura ini juga menggarisbawahi perihal fasilitas TNKB Khusus ini bukan merupakan privilese yang istimewa, namun semata-mata hanya fasilitas yang memudahkan saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Jadi hanya dikasihkan fasilitas itu saja, jadi bukan privilese atau istimewa. Jadi kita juga harus tahu diri, sadar diri, di mana dan kapan saat kita harus menggunakan TNKB tersebut dan jangan untuk gaya-gayaan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Jangan Salah Artikan Hak Imunitas
Selain TNKB Khusus, Imron juga menyampaikan pesan agar para Anggota DPR RI tak salah kaprah dalam mengartikan dan menggunakan hak imunitas anggota. Ia mewanti-wanti pentingnya menjaga etika komunikasi antara wakil rakyat dengan pihak manapun.
“Dan kita juga harus tahu sejauh mana kita ketika berkomunikasi dengan orang, terutama ketika kita bermitra dengan kementerian lainnya. Kadang-kadang dia merasa bahwasannya dia punya hak imunitas, terus dia berbicara seenaknya. Kita tetap diatur dalam bertutur kata dan beretika, baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Jadi harapan saya tetap menjaga tata krama etika terutama dalam berbicara, seperti itu,” tutup Imron dalam pernyataannya.***










