SIN – Menteri BUMN Erick Thohir diminta tidak asal-asalan menunjuk dan mengangkat Pejabat Negara sebagai Komisaris pada Perusahaan Pelat Merah.
Seperti yang terjadi pada PT Danareksa (Persero), Erick Thohir menunjuk dan mengangkat Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak, Dr Barita LH Simanjuntak sebagai Komisaris.
Koordinator Forum Aktivis Nusantara (FAN) Andre Maulana mengatakan, penunjukan dan pengangkatan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak sebagai komisaris, diduga sebagai bagian dari praktik permainan kotor dan upaya melindungi para penjahat dan pelaku tindak pidana korupsi yang kasusnya sedang bergulir di PT Danareksa.
Kejaksaan Agung sendiri, lanjut Andre, saat ini sedang berupaya mengusut tuntas sejumlah tindak pidana korupsi di PT Danareksa. Bahkan, sudah akan masuk ke proses persidangan di Pengadilan.
Karena itu, Andre meminta Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin untuk menonaktifkan rekan kerjanya di Komisi Kejaksaan itu.
Untuk menghindari terjadinya dugaan conflict of interest dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya pada PT Danareksa.
“Jika Barita LH Simanjuntak yang saat ini masih menjadi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ditunjuk sebagai komisaris di PT Danareksa, tak perlu banyak perdebatan, itu berindikasi pada dugaan permainan untuk mengamankan pengusutan kasus korupsi yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung di PT Danareksa,” tutur Andre Maulana, di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Andre juga menyampaikan, jika hal ini tidak direspon dengan baik, maka Forum Aktivis Nusantara (FAN) akan melakukan penyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa yang akan digelarnya pada ke kantor Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan Istana Negara.
Andre juga mengkritisi Menteri BUMN Erick Thohir, yang dalam penunjukan Komisaris di sejumlah BUMN sarat dengan kepentingan politik. Bahkan, memasang sejumlah pejabat negara atau petinggi yang masih aktif.
“Kami menolak penunjukan dan penyusukan Direksi dan Komisaris di PT Danareksa. Apalagi menunjuk Ketua Komisi Kejaksaan sebagai Komisaris. Itu akan sarat dengan conflict interest dalam pengusutan perkara korupsi PT Danareksa,” tutur Andre.
Selain itu, Andre menilai, ada celah yang sengaja dimainkan Erick Thohir secara politis dalam Undang-Undang BUMN, dalam pengangkatan Direksi dan Komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Kebanyakan yang diangkat itu karena unsur politis. Tidak menekankan sosok yang profesional, berintegritas dan bertanggungjawab. Kami menduga, Erick Thohir sedang menyusupkan kepentingan-kepentingan politik yang hendak menguasai BUMN-BUMN,” jelasnya.
Andre juga mengingatkan Barita LH Simanjuntak untuk memilih, akan menjadi Komisaris di PT Danareksa, atau tetap teguh menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jika tetap mengambil posisi Komisaris di PT Danareksa, maka semakin benar dugaan bahwa dia dipasang di sana untuk mengamankan kasus-kasus korupsi PT Danareksa. Dan juga sangat menyalahi etika sebagai Pejabat Negara, yang kesannya rakus dengan jabatan dan uang. Jangan sampai hal itu yang terjadi,” jelasnya.
Lagi pula, menurut Andre Maulana, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia itu dilakukan melalui proses seleksi dan diangkat langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Sedangkan untuk jabatan Komisaris, itu hanya berupa Surat Penunjukan oleh Menteri BUMN.
“Masa lebih tinggi perintah Menteri BUMN daripada Pengangkatan Presiden? Lagi pula Barita Simanjuntak itu bisa dibilang setara kok dengan Menteri, sama-sama diangkat dan dilantik Presiden. Sebagai Komisi Kejaksaan, Barita juga harus tunduk pada ikatan dan norma serta integritas yang ditentukan di Komisi Kejaksaan. Jangan double job,” ujar Andre.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Barita LH Simanjuntak mengatakan, dirinya tidak tahu menahu dengan penunjukan dirinya sebagai Komisaris di PT Danreksa. Yang pasti, dirinya diminta sebagai Komisaris di PT Danareksa mewakili unsur Pemerintah.
“Aku ditunjuk mewakili pemerintah dalam melaksanakan tugas. Tentu saja aku tidak dalam kapasitas menolak, karena juga baru diberitahu pada Jumat (09/10/2020) kemarin,” ungkap Barita LH Simanjuntak, ketika dikonfirmasi.
Barita LH Simanjuntak juga mengaku hanya akan menjalankan perintah penunjukan itu kepada dirinya.
“Saya tidak mengajukan lamaran. Saya ditunjuk. Kalau dilihat dari tugas dan fungsi, sebenarnya tidak ada yang salah dalam posisi Komisaris itu. Itu sejalan atau selaras, dalam tugas-tugas pengawasan,” jelasnya.
Dari penjelasan yang diterimanya, Barita menyebut, dirinya ditunjuk sebagai Komisaris PT Danaresksa (Persero) atas alasan memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas.
“Mungkin Kementerian BUMN melihat, saya punya kapasitas untuk menjadi Komisaris di Danareksa. Saya memang pernah bergelut dalam urusan perbankan, keuangan. Mungkin Menteri BUMN melihat pengalaman dan kemampuan saya di sana,” ujarnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan, sejauh ini tidak ada kesalahan atau aturan yang ditabrak dengan penunjukan Barita LH Simanjuntak sebagai Komisaris di PT Danareksa.
“Aturan mana yang dilanggar? Tidak ada masalah dengan penunjukannya sebagai Komisaris,” ujar Arya Sinulingga.
Namun, Arya Sinulingga yang juga aktivis Relawan Jokowi itu, tidak menjelaskan apa saja latar belakang dan penunjukan Ketua Komisi Kejaksaan itu sebagai Komisaris di PT Danareksa.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris PT Danareksa (Persero). Terdapat nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mantan Deputi Guberbur Senior Bank Indonesia, dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak dalam jajaran komisaris.
Dikutip dari keterangan tertulis Danareksa, Minggu (11/10/2020), perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK – 323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).
Selain itu juga SK – 324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).
Dalam keputusan tersebut, posisi Direktur Utama diduduki oleh Arisudono Soerono. Sebelumnya, posisi tersebut diduduki oleh Arief Budiman. Arisudono Soerono sebelumnya merupakan Direktur Utama di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Selain itu, posisi komisaris utama juga berubah dari sebelumnya Krisna Wijaya menjadi Robert Pakpahan. Robert merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ada nama penting lainnya dalam jajaran komisaris yaitu Mirza Adityaswara. Mirza sebelumnya adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Lengkapnya, berikut ini jajaran direksi dan komisaris baru PT Danareksa (Persero):
Direksi Danareksa:
1. Arisudono Soerono: Direktur Utama
2. Muhammad Teguh Wirahadikusumah: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
3. Andry Setiawan: Direktur Investasi
4. M. Irwan: Direktur SDM dan Hukum
Komisaris PT Danareksa:
1. Robert Pakpahan: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Barita Simanjuntak: Komisaris
3. Sonny Loho: Komisaris
4. Mirza Adityaswara: Komisaris Independen
Pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.
Dengan kehadiran kepemimpinan yang baru ini, diharapkan dapat semakin mengembangkan potensi bisnis dan layanan Danareksa ke depannya.
Danareksa saat ini memiliki 3 entitas anak, yaitu PT Danareksa Capital dengan kepemilikan 99,90 persen, PT Danareksa Finance dengan kepemilikan 99,99 persen dan PT Jalin Pembayaran Nusantara dengan kepemilikan 67 persen.
Sedangkan yang termasuk Entitas Asosiasi adalah PT Danareksa Investment Management dengan kepemilikan 65 persen dan PT Danareksa Sekuritas dengan kepemilikan 33 persen.
Dengan sinergi antar Grup Danareksa, kini Perusahaan telah berkembang pesat menjadi Corporate Center yang streamlined dan dinamis untuk mendukung berbagai pengembangan bisnis
Sementara, pengusutan kasus dugaan korupsi PT Danareksa (Persero) masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Para tersangka itu adalah Marciano Hersondrie Herman, Erizal, Rennier Abdul Rahman, Zakie Mubarak Yos, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
sumber : siberindo.co
Komentar