oleh

Walikota Tanjungbalai Ditahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebelumnya telah di umumkan sebagai tersangka.

Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah di umumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4). Terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada Stepanus dan Maskur.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, tersangka Syahrial akan lebih dahulu di lakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga  Haul di Ponpes Abuya Uci Dipantau Satgas Penanggulangan Covid-19

Sebelumnya, Syahrial tiba di Gedung KPK pada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan setelah dibawa dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua tersangka lainnya, Stepanus dan Maskur, terlebih dahulu di tahan. Untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai dengan 11 Mei 2021. Stepanus di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga  Kapolri Perpanjang Operasi Satuan Tugas Madagi Raya

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur di sangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrial di sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*cr6)

Sumber: antaranews.com

News Feed