oleh

Itjen Kemenag Matangkan Instrumen Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah

SIN.CO.ID – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mematangkan Term of Reference (TOR), instrumen pertanyaan, dan guidance pelaksanaan Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan asistensi berjalan terarah dan menghasilkan keluaran yang jelas bagi penguatan tata kelola madrasah.

Pembahasan berlangsung dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Itjen Kemenag di Ruang Rapat Sekretaris Itjen Kemenag. Rapat dihadiri para kepala bagian dan ketua tim kerja di lingkungan Itjen Kemenag.

Sekretaris Itjen Kemenag Khoirul Huda mengatakan, penyusunan perangkat asistensi perlu dituntaskan agar pelaksana memiliki arah, instrumen penggalian informasi, serta pedoman yang jelas.

“Pertama TOR-nya, kemudian yang kedua instrumennya itu sendiri sebagai wawancara supaya galiannya lebih mendalam dan sesuai dengan target, lalu kemudian ada juklaknya,” kata Khoirul Huda di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Hukum, SMSI Tangsel Jalin Kerjasama dengan Pengacara Boy Sulimas

Menurutnya, kelengkapan perangkat tersebut penting agar pelaksanaan asistensi dapat dilakukan secara konsisten oleh setiap tim yang ditugaskan. Instrumen yang disusun juga diharapkan mampu mendukung penyusunan laporan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Khoirul Huda menegaskan, asistensi tidak boleh berhenti pada proses pendampingan, tetapi harus memberikan hasil dan dampak yang dapat diukur.

“Jangan sampai ada pendampingan lalu tidak ada hasilnya, lalu tidak ada impact apa pun. Ini bahaya,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat asistensi dikritisi dan disempurnakan melalui pembahasan bersama. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan instrumen mampu menggali informasi secara mendalam sekaligus mendukung pencapaian target asistensi.

Baca Juga  Kemenpar Petakan Ekosistem Wisata Wellness untuk Perkuat Daya Saing Pariwisata Indonesia

Ia juga mengapresiasi tim yang telah menyusun draf instrumen dan berharap seluruh perangkat dapat segera dituntaskan sehingga pelaksanaan asistensi dapat dilakukan secara terarah dengan keluaran yang jelas.

Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Analis Kebijakan Eddy Mawardi bersama tim memandu pembahasan materi yang telah disiapkan. Tim melibatkan sejumlah personel dengan tugas pada aspek kebijakan, teknis, dan pengolahan data untuk mendukung penyempurnaan instrumen.

“TOR, instrumen pertanyaan, dan guidance yang saling terintegrasi dapat menjadi pedoman bagi tim pelaksana dalam melakukan asistensi pengendalian intern Komite Madrasah,” kata Eddy.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Itjen Kemenag Sutikno memaparkan mekanisme pelaksanaan Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah kepada satuan kerja. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman tim mengenai pelaksanaan asistensi di lapangan, mulai dari penggunaan instrumen hingga penggalian informasi yang diperlukan dari satuan kerja.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Pandeglang Antusias Menanggapi Pembelajaran Tatap Muka

“Mekanisme asistensi perlu didukung instrumen yang mampu menggali kondisi pengendalian intern secara lebih mendalam. Hasil pelaksanaan asistensi selanjutnya akan menjadi bahan untuk melihat kondisi tata kelola serta aspek-aspek yang masih perlu diperkuat, termasuk aspek kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) Komite Madrasah, sehingga dapat menjadi dasar bagi penyusunan langkah perbaikan dan penguatan ke depan,” kata Sutikno.

Pembahasan mekanisme tersebut juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan asistensi memiliki standar yang sama, sehingga setiap tim dapat bekerja berdasarkan pedoman yang telah disepakati.(***)

 

News Feed