oleh

Tonny Tesar Dorong Penguatan Pelindungan Hukum Desain Industri dan Royalti untuk Lindungi UMKM dari Praktik Penjiplakan

SIN.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri mendorong penguatan pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik penjiplakan desain. Kepastian hukum dinilai penting agar desain produk yang telah dikembangkan dan didaftarkan pelaku UMKM tidak mudah dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan hak kepada pemilik desain.

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mengatakan banyak produk UMKM memiliki potensi nilai jual, tetapi masih rentan mengalami peniruan ketika mulai berkembang di pasar. Kondisi tersebut dapat merugikan pelaku UMKM yang lebih dahulu menciptakan dan mengajukan pelindungan atas desain produknya.

“Undang-undang ini bisa memberikan kepastian hukum kepada setiap UMKM dalam memproduksi produk industrinya secara massal dan juga bisa menjaga kekayaan daripada desainnya agar tidak terjadi penggandaan atau manipulasi produk desain oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tonny saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga  Literasi Keagamaan Jadi Kunci Memperkuat Kerukunan Indonesia di Masa Depan

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena pemilik desain dapat mengalami kerugian ketika desain yang telah dibuat kemudian ditiru dan diproduksi secara massal oleh pihak lain. Terlebih, pihak yang menjiplak dapat bergerak lebih cepat dalam memasarkan produk.

“Begitu desainnya jadi, produknya belum tentu kita bisa produksi secara massal, orang lain yang menjiplak sudah bisa memproduksi secara massal,” jelas politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.

Baca Juga  Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan: Jangan Biarkan Rakyat Ditipu

Tonny menilai RUU Desain Industri perlu memberikan mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan terhadap pemilik desain dan kesempatan pihak lain untuk memanfaatkan desain secara sah. Menurutnya, pihak lain yang ingin memproduksi desain yang telah dilindungi dapat diberikan ruang melalui mekanisme yang menghormati hak pemilik desain, termasuk pembayaran royalti.

“Setiap orang boleh mengajukan untuk memproduksi lagi yang sama, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang punya desain. Jadi ini membuat keadilan, bagaimana setiap orang boleh memproduksi di luar desain kita, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang mendesain sejak awal,” katanya.

Baca Juga  Mentan Amran Tantang UNESA Kembangkan Benih Kedelai Unggul untuk Perkuat Swasembada

Selain persoalan penjiplakan, Tonny menyebut biaya pendaftaran masih menjadi salah satu kendala yang disampaikan pelaku UMKM dalam penyerapan aspirasi di sejumlah daerah. Hambatan akses layanan juga menjadi perhatian, terutama bagi pelaku usaha yang berada jauh dari pusat pelayanan.

Karena itu, ia mendorong agar sistem pelayanan pendaftaran desain industri semakin mudah diakses secara digital. Menurutnya, penguatan sistem internet dan layanan daring diperlukan agar pelaku UMKM di berbagai daerah dapat mengurus pelindungan desain tanpa terkendala jarak.

Tonny berharap penyempurnaan regulasi desain industri nantinya benar-benar memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM, sehingga inovasi dan produk yang mereka kembangkan memperoleh pelindungan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

News Feed