oleh

Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Bapenda Perbarui Data PBB

SIN.CO.ID – Sektor perpajakan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dan pelayanan. Pajak daerah merupakan satu sumber penerimaan daerah yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota guna untuk menunjang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang paling utama untuk memajukan dan mengembangkan daerah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Salah satu sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi negara yang cukup potensial dan berkontribus terhadap pendapatan daerah.

Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi selalu memperbarui data objek pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini bisa menambah proyeksi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Bambang Supriadi mengatakan, PBB masih menjadi andalan pemerintah dalam perolehan pendapatan daerah. Tahun ini, proyeksinya ditargetkan sebesar Rp 562 miliar. Realisasi sampai Akhir April sebesar 34 persen.

Baca Juga  HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

Ia mengatakan, pendapatan PBB dapat ditingkatkan lagi apabila Bapenda intensif berkomunikasi dengan Komisi III. Ia mencontohkan, seperti data wajib pajak hingga objek pajak itu sendiri.

“Jangan sampai PBB masih nama pemilik yang lama. Administrasi pun jangan dipersulit harus cepat,” kata Haji Bambang sapaan akrabnya, Jumat (10/6/2022).

Selain itu, Bapenda harus melakukan update data seperti perubahan fisik pada objek pajak. Misalnya, tahun ini bangunan yang dikenakan pajak 40 meter, tahun berikutnya pemerintah harus mendata ulang apakah ada penambahan luas bangunan atau tidak.

Baca Juga  Presiden KAI: Prabowo Subianto Bukan Penjelmaan Soeharto, Jarum Jam Indonesia Terus Berputar

“Perubahan fisik itu menentukan nilai pajaknya, bangunan bertambah, otomatis nilai pajaknya juga bertambah,” kata Supriadi.

Dengan begitu, pihaknya optimisi pendapatan daerah dari PBB bisa meningkat lagi. Pihaknya siap mendukung Bapenda dalam melakukan terobosan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah. (ADV-Setwan)

 

Komentar

News Feed