Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52.
Surat edaran itu tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.
Perubahan ketentuan tersebut terjadi pada angka 12 ayat a, yakni pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut /penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.
Pertimbangan ini untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.
“Jadi, bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis,” kata Kasrul kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa menjalani rapid test antigen. Rata- rata yang akan melakukan mudik ke MBD, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
“Dari calon penumpang yg diperiksa sebanyak 407 orang, 4 orang positif yg tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” jelas Kasrul.
Di dalam SE sebelumnya, rapid tes hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.
Namun dengan dikeluarkan SE revisi, maka hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.
Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran.
“Tidak ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk logistic,’’ demikian Kasrul Selang. (*/cr7)
Sumber: siberindo.co