oleh

Dou Jambret di Kawasan Jalan Amal Berhasil di Ringkus Polsek Sunggal

MEDAN – Kasus dou jambret yang beraksi di kawasan Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Senin (26/4/2021).

Kedua pelaku tersebut berinisial MZ (20) warga Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Kedua pemuda pelaku duo jambret tersebut berinisial MZ (20) warga Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga  MoU Kerja Sama Kedutaan Iran- SMSI Ditandangani

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, menyampaikan hal itu Selasa (27/04/2021).

Budiman menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal ketika unit Reskrim Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.

Ketika melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, petugas melihat kedua pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang hingga terjatuh.

Baca Juga  Imin: Investasi dan Ekonomi Tinggi Hanya Mimpi Tanpa Hukum Berkeadilan

Setelah berhasil menjambret tas sandang berisikan uang dan surat berharga, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat aksi kedua pelaku, petugas beserta warga sekitar langsung mengejarnya.

Karena gugup dan ketakutan aksinya dipergoki, sepeda motor yang dikendarai kedua pemuda berandal tersebut terjatuh.

Walau sudah terjatuh, keduanya masih sempat lari namun berhasil diringkus polisi dan warga yang mengejarnya.

Warga yang kesal oleh aksi pelaku, sempat memukuli keduanya hingga babak-belur.

Baca Juga  Ciptakan Sejarah, Garuda Tundukkan Korsel dan Lolos ke Semifinal

Untuk mencegah aksi warga, polisi langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal Sunggal untuk diintrogasi.

Polisi sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas yang di dalamnya berisi dompet berisi uang tunai Rp1 Juta.

“Sebhah epeda motor Honda Beat BK 2376 JAS milik tersangka R juga diamankan,” tutur Budiman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun. (*/cr7)

 

Sumber: siberindo.co

News Feed