Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Kementerian Investasi. Namun, pembentukan kementerian tersebut tak kunjung diumumkan berikut juga nama menterinya.
Kira-kira apa tugas yang mesti dikerjakan menteri investasi?
Ekonom Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet mengatakan, tugas menteri investasi tentu tergantung dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan. Namun, dia menilai, kementerian ini bisa mendapat tugas baru yakni mengkoordinasikan kementerian dan lembaga di bidang investasi
‘Kita mengetahui beberapa permasalahan terkait investasi itu bisa menjadi semacam tugas baru untuk Kementerian Investasi. Seperti misalnya masalah koordinasi antara kementerian dan lembaga,” katanya kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).
Dia mengatakan, pemerintah sering kali mengeluarkan paket insentif untuk investasi. Namun, dalam pelakasanaannya sering terjadi masalah koordinasi antara kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya kira Kementerian Investasi bisa diberikan tupoksi itu,” katanya.
Senada, Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, Kementerian Investasi harus mengurus berbagai hal yang terkait dengan investasi seperti insentif pajak, pembebasan lahan dan sebagainya.
“Kalau tingkat badan memang agak susah meminta kementerian lain untuk mengkoordinasikan semua proses investasi karena harus menunggu kementerian lain. Kalau misalnya Kementerian Investasi ada, tidak diberikan kewenangan maka sama saja,” jelasnya.
Kemudian, dia bilang, dengan adanya Kementerian Investasi maka target investasi pun harus meningkat. Jadi, adanya kementerian ini tidak semata ‘ganti baju’.
“Kalau berubah nama, menjadi kementerian naik lagi tingkatannya, ada perubahan kewenangan, perubahan target baru itu dirasa perlu. Kalau selama itu nggak ada, nggak usahlah capek-capek. Karena mengubah tupoksi dan sebagainya itu kan otomatis menambah beban anggaran,” katanya. (*/cr9)
Sumber: finance.detik.com