oleh

Tipu Rekan Bisnis Milyaran Rupiah, Polres Serang Tangkap Pengusaha Limbah

SERANG – Diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya, UM warga Kampung Gorda Nagref, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diamankan Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, Kamis (23/4/2021) malam.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan Ery Diaya pengusaha besi 21 Juli 2019 lalu.

“Dalam laporan korban pada Juli 2019 di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, bertemu dengan pelaku. Di pertemuan itu pelaku mengaku membutuhkan dana untuk bisnis jual beli limbah besi,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga  M. Rian Ali Akbar, S.H. dipercayakan untuk menahkodai DPC KAI Kota Bandar Lampung dengan masa bakti 2024-2029.

Kemudian, UM bekerjasama dengan korban dan membutuhkan uang sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu akan digunakan untuk modal pembelian limbah besi dan akan dijual kembali ke salah satu perusahaan pelebur besi di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Setelah bagi hasil disepakati, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga nilainya mencapai Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Namun, setelah batas waktu perjanjian berakhir, UM tidak kunjung menyerahkan modal berikut keuntungan yang sudah disepakati kepada korban.

Baca Juga  Emak-Emak Curhat dengan Sandiaga, Kunjungan ke Desa Cikolelet

“Setelah dilakukan pengecekan, sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang modal tidak dikembalikan kepada korban,” katanya.

Setelah tahu dirinya jadi korban penipuan kasus ini dilaporkan ke mapolres. Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, UM dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

“Untuk ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.

Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan setelah lama dilakukan penyelidikan, penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penetapan tersangka.

Baca Juga  Kisah Om Liem, 'Gelandangan' China yang Ciptakan Indofood

“Tersangka UM kita jemput di rumahnya pada Kamis (22/4/2021) malam sekitar jam 23.30 Wib di Kampung Gorda Nagreg,” katanya.

David menyampaikan, dari hasil penyelidikan uang dari korban rencananya akan digunakan untuk modal jual beli limbah besi, dari sejumlah perusahaan di kawasan Modern Cikande.

“Kalau sesuai keterangan, bahwa tersangka ini meminta uang untuk modal bisnis menjual beli besi bekas disekitar kawasan selanjutnya dijual di PT CBS,” pungkasnya.

News Feed