oleh

Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek di eform.bri.co.id/bpum

Jakarta – BLT UMKM alias Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah tahun ini. Sedikit berbeda dari tahun lalu, bantuan ini untuk pengusaha UMKM ini diberikan lebih rendah.

Tahun ini BLT UMKM hanya diberikan Rp 1,2 juta. Jumlah itu lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Ingin tahu dapat BLT UMKM atau tidak, pengusaha bisa mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut caranya:
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Selain melalui website, penerima BLT UMKM akan dikabari melalui SMS. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga  Kaum Muda Peringati Haul Wafat Tjokroaminoto 87 Tahun

Sementara, untuk UMKM yang belum masuk sebagai penerima UMKM bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar BLT UMKM:

1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini
-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga  Pemerintah Rogoh Rp60,5 Triliun untuk Belanja Vaksin

BLT UMKM sendiri diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM karena terdampak pandemi COVID-19. Bagi yang sudah mendaftar, jangan lupa sering-sering cek eform.bri.co.id/bpum. (*/cr9)

Sumber: finance.detik.com

News Feed