oleh

BNN Berhasil Amankan Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika Berinisial SN dan SBD

Pengungkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNK Polman bersama personil Satlantas Polres Polman, memeriksa kendaraan dengan nomor polisi DC 1493 CT yang dicurigai.

“Lantaran salah satu penumpangnya merupakan seorang residivis dan baru saja bebas dari Rutan Kelas III Mamasa, saat ini dia masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman,“ kata Sumirat melalui rilis yang diterima Paceko.com grup Siberindo.com, Sabtu (17/04/2021).

Baca Juga  Pegawai KPK Mengajukan Permohonan Uji Materiil Ke Mahkamah Konstitusi

Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, dua orang di mobil tersebut sempat mencoba menerobos petugas.

Namun Tim Berantas BNNK Polewali Polman bersama Satlantas Polman berhasil menghentikannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, di bawah jok tempat duduk penumpang depan, ditemukan dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,“ sambung Sumirat.

Selanjutnya, kata Sumirat, lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu juga ditemukan dalam termos air berwarna biru.

Baca Juga  Puluhan Personel Dikerahkan, Polisi Babat 4 Hektare Ladang Ganja

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam, ditemukan lagi lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan berkamuflase dalam termos air berwarna biru,“ ujarnya.

Namun, ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya, tersangka berinisial SN mencoba melarikan diri, setelah mengelabui petugas dengan meminta dibelikan air mineral.

Pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

“Namun, tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga dilumpuhkan,“ kata Sumirat.

Baca Juga  Penyalahgunaan Narkoba Berada Tingkat Pertama

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di kantor BNNK Polman.

Tim Pemberantasan BNNK Polman juga mengamankan barang bukti. Di antaranya tujuh plastik bening diduga berisi sabu, dua telepon genggam, satu termos air berwarna biru, dan satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat petugas menggunakan pasal 114 Ayat (2), subsider pasal 112 Ayat (2) juntho pasal 132 Ayat (1), undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*/cr7)

Sumber: Siberindo.co

News Feed