Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada tahun 2020 membukukan pendapatan sebesar US$ 2.885,54 juta atau sekitar Rp 42,07 triliun (kurs tengah rata-rata Jan-Des 2020 Rp 14.582/US$). Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat Laba Operasi sebesar USD 303,71 juta dan EBITDA sebesar USD 696,85 juta.
Pencapaian diperoleh melalui manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis yang mampu menurunkan opex sebesar US$ 180,4 juta (Rp 2,6 triliun), dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, manajemen juga berhasil melakukan penurunan capex, salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar US$ 150 juta (Rp 2,1 triliun).
Perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasian PGN per 31 Desember 2020, tetap menunjukkan posisi keuangan yang masih baik, dengan total aset sebesar US$ 7,53 miliar, yang di dalamnya termasuk kas dan setara kas sebesar US$ 1,18 miliar, total liabilitas sebesar US$ 4,57 miliar, total ekuitas sebesar US$ 2,96 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,7 kali.
Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek masih sangat baik. Untuk Rasio Debt Service (EBITDA/Beban Bunga+Pokok Pinjaman) sebesar 1,3 kali memperlihatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang masih mencukupi.
Adapun Rasio Debt to Equity sebesar 51:49, menunjukkan komposisi capital perusahaan dari debt dan ekuity masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70:30 saat ini, sehingga cukup terbuka ruang pendanaan eksternal untuk pengembangan perusahaan.
Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengungkapkan tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama tahun 2020.
“Meskipun demikian, dalam tahun penuh tantangan, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mengedepankan komitmen HSSE dan aspek safety,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, penugasan yang dilaksanakan PGN antara lain yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jargas Rumah Tangga.
Komitmen tersebut, kata dia, dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 BBTUD dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT. Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.
“Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100% dengan penyelasaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik,” jelasnya.
Arie menyampaikan terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar US$ 278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar US$ 78,9 juta.
Diungkapkannya, apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar US$ 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$ 67,5 juta pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie.
Arie menjelaskan atas sengketa pajak di MA tersebut, perseroan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut sebagai berikut:
1. Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.
2. Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
3. Upaya hukum yang dilakukan meliputi A). Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus. B). Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN. C). Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang. D). Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
4. Meminta fatwa non executable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013).
5. Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga US$ 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” jelas Arie.
Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya :
a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu-hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas.
b. Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan.
c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan
d. Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap.
e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk mendukung pasokan gas ke RU Balikpapan.
f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13.
g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
PGN sebagai subholding Gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96% infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Dengan segala tantangan, PGN tidak akan berhenti untuk memperluas jangkauan ke seluruh kawasan Indonesia demi pemerataan akses energi ramah lingkungan.”Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, di tahun 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja,” pungkas Arie. (/*cr9)
Sumber : finance.detik.com