oleh

Kemenkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Tetap Dilakukan Saat Ramadhan

Jakarta – Pemerintah akan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi dasar vaksinasi dapat dilakukan saat melakukan ibadah puasa.

“Bisa tetap berjalan vaksinasi baik untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya bahwa itu tidak membatalkan puasa,” ujar Siti saat konferensi pers, Minggu (4/4).

Baca Juga  Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Covid-19 Varian Omicron

Sebelumnya, MUI telah terbitkan fatwa yang menyatakan melakukan vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. Oleh karena itu proses vaksinasi dapat tetap dilaksanakan.

Terkait kondisi tubuh saat berpuasa, Siti menyebutkan tidak berpengaruh terhadap proses vaksinasi. Pasalnya dalam keadaan berpuasa, kondisi tubuh tidak akan lebih lemah dibandingkan saat tidak berpuasa.

“Tidak ada persiapan khusus untuk orang yang sedang menjalankan ibadah puasa untuk menerima vaksinasi,” terang Siti.

Baca Juga  Sejumlah Provinsi Terima Bantuan Berupa Beras dan Oksigen Konsentrator

Meski begitu mengingat adanya sejumlah gejala pasca vaksinasi, Siti mengajurkan agar penerima vaksin dapat melakukan istirahat. Selain itu makan sahur pun sangat dianjurkan bagi penerima vaksin.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini sebanyak 8,62 juta orang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Indonesia menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang divaksinasi untuk mencapai ketahanan komunal atau herd immunity. (*/cr5)

Baca Juga  Menkes Ibau Seluruh Dokter IDI Bantu Lakukan Vaksinasi COVID-19

Sumber: newssetup.kontan.co.id

News Feed