LEBAK, SIN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak berhasil mengamankan empat unit sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk balap liar di Jalan R.T. Hardiwinangun dan Jalan Multatuli Rangkasbitung. Senin (25/01/2021).
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana mengatakan sepeda motor berhasil diamankan saat personil Sat Lantas sedang patroli rutin dan balap liar pada Jam-jam rawan di Wilayah hukum Polres Lebak.
“Bagi pemilik kendaraan tersebut di wajibkan memperlihatkan surat-surat dan menstandarkan atau mengembalikan sepeda motor seperti semula,” terang Try seraya menghimbau kepada masyarakat para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara, Bagi orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya jangan sampai mengikuti balap liar karena akan membahayakan keselamatan diri dan orang lain. (*/cr3)
Komentar